Dedi Mulyadi dan Pengacaranya tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Lagi
![Dedi Mulyadi dan Pengacaranya tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Lagi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/a813e259839e7a9c6478fc97ec28825e.jpg)
SIDANG lanjutan gugatan perceraian Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama, Rabu, (11/1). Lagi-lagi Dedi Mulyadi bersama dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang dengan penyerahan bukti dan pengajuan saksi saksi itu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, agenda acara sidang yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya yaitu penyerahan bukti dan
saksi.Namun sangat disayangkan ternyata lagi-lagi untuk yang kesekian
kalinya tergugat tidak berkomitmen terhadap kesepakatan agenda yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya.
"Keduanya tidak hadir baik tergugat maupun pengacaranya, dengan alasan yang tidak jelas. Alasannya bukan alasan yang berdasarkan hukum," kata perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu.
Menurut dia, alasan tergugat, yang pertama adalah pengacara Aa Ojat tidak bisa hadir karena istrinya sakit. Yang kedua, pengacara Agus Supriatna kelelahan karena sebelumnya ada kegiatan di luar kota.
"Bagi kami itu sikap yang mencerminkan tidak profesional karena
keterangan yang disampaikan, yakni kelelahan dan sakit tidak dibarengi dengan alat bukti dari dokter. Jadi hanya surat keterangan bahwa mereka tidak bisa hadir," jelasnya.
Alasan menggelikan
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin menyoroti ditundanya kembali sidang gugatan cerai Bupati Anne Ratna Mustika sebagai hal yang sudah direncanakan. "Ini menggelikan. Batalnya sidang dibumbui alasan kedua pengacara yang terkesan lucu. Yang satu karena
istrinya sakit, satunya lagi karena lelah."
Untuk itu, ia mminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta agar tegas dan konsisten. "Alasan itu menimbulkan kecurigaan dan dugaan mereka menggiring majelis hakim mengikuti irama dan permainan tergugat dan kedua pengacaranya."
Dikatakan Agus M Yasin, kejadian penundaan dengan alasan sepele bukan
baru pertama. Seharusnya Majelis Hakim PA bisa membacap gelagat tersebut.
"Kita lihat persidangan berikutnya, kalau kejadian seperti itu berulang-
ulang, patut diduga ada sesuatu. Pengawas Pengadilan Tinggi Agama harus segera turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang menangani proses persidangan gugatan cerai ini," tandasnya. (N-2)
Terkini Lainnya
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Korban Judi Online, Polisi Digugat Cerai Istri
Anda Berencana Menikah? Ini Beberapa Hal yang Harus Anda Perhatikan
Perceraian Sebabkan Fenomena Fatherless
Panduan untuk Membangun Hubungan yang Kuat Setelah Perceraian
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap