visitaaponce.com

Dedi Mulyadi dan Pengacaranya tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Lagi

Dedi Mulyadi dan Pengacaranya tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Lagi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku kecewa karena tergugat mengulur waktu dengan tidak datang ke sidang(MI/REZA SUNARYA)

SIDANG lanjutan gugatan perceraian Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama, Rabu, (11/1). Lagi-lagi Dedi Mulyadi bersama dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang dengan penyerahan bukti dan pengajuan saksi saksi itu.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, agenda acara sidang yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya yaitu penyerahan bukti dan
saksi.Namun sangat disayangkan ternyata lagi-lagi untuk yang kesekian
kalinya tergugat tidak berkomitmen terhadap kesepakatan agenda yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya.

"Keduanya tidak hadir baik tergugat maupun pengacaranya, dengan alasan yang tidak jelas. Alasannya bukan alasan yang berdasarkan hukum," kata perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Menurut dia, alasan tergugat, yang pertama adalah pengacara Aa Ojat tidak bisa hadir karena istrinya sakit. Yang kedua, pengacara Agus Supriatna kelelahan karena sebelumnya ada kegiatan di luar kota.

"Bagi kami itu sikap yang mencerminkan tidak profesional karena
keterangan yang disampaikan, yakni kelelahan dan sakit tidak dibarengi dengan alat bukti dari dokter. Jadi hanya surat keterangan bahwa mereka tidak bisa hadir," jelasnya.


Alasan menggelikan


Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin menyoroti ditundanya kembali sidang gugatan cerai Bupati Anne Ratna Mustika sebagai hal yang sudah direncanakan. "Ini menggelikan. Batalnya sidang dibumbui alasan kedua pengacara yang terkesan lucu. Yang satu karena
istrinya sakit, satunya lagi karena lelah."

Untuk itu, ia mminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta agar tegas dan konsisten. "Alasan itu menimbulkan kecurigaan dan dugaan mereka menggiring majelis hakim mengikuti irama dan permainan tergugat dan kedua pengacaranya."

Dikatakan Agus M Yasin, kejadian penundaan dengan alasan sepele bukan
baru pertama. Seharusnya Majelis Hakim PA bisa membacap gelagat tersebut.

"Kita lihat persidangan berikutnya, kalau kejadian seperti itu berulang-
ulang, patut diduga ada sesuatu. Pengawas Pengadilan Tinggi Agama harus segera turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang menangani proses persidangan gugatan cerai ini," tandasnya. (N-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat