Perbup Nomor 102020 Cegah Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Cianjur
PERATURAN Bupati Cianjur Nomor 10/2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak diyakini cukup jitu menekan angka terjadinya kasus pernikahan di bawah umur di wilayah itu. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat pun terus berupaya agar fenomena pernikahan anak bisa dicegah sedini mungkin.
Kepala Bidang P3A Dinas P2KBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, pernikahan anak menjadi fenomena sosial yang memang harus dicegah sejak dini. Pemerintah daerah pun berkewajiban mencegahnya.
"Di Kabupaten Cianjur sekarang sudah ada perbup-nya. Untuk mencegahnya, semua unsur pentahelix harus ikut terlibat," kata Tenty, Senin (23/1).
Dinas P2KBP3A sendiri memiliki program bernama Taman Anak untuk Cianjur Zero Kawin Anak atau disingkat Tauco Cap Ramah Anak. Programnya diimplementasikan secara edukatif dan rekreatif. "Seperti kegiatan penyuluhan, kesenian, olahraga, pengajian, kegiatan keagamaan, keterampilan, dan lainnya," sebut Tenty.
Dengan berbagai kegiatan itu diharapkan bisa mengisi waktu luang anak dengan berbagai hal positif. Di setiap kesempatan melaksanakan kegiatan selalu diselipkan pesan-pesan edukatif kepada anak dan orang tua. "Pada prinsipnya kita mengedukasi anak dan orang tua dampak negatif melakukan pernikahan dini atau belum waktunya," terangnya.
Data Dinas P2KBP3A Kabupaten Cianjur, berdasarkan Pendataan Keluarga pada 2015 terdapat sebanyak 429.842 pasangan usia subur (PUS) di Kabupaten Cianjur. Dari jumlah tersebut sebanyak 346.916 PUS atau 80,71% menikah di bawah usia 21 tahun.
Sementara pada Pendataan Keluarga 2021 terdapat sebanyak 428.843 PUS. Dari jumlah tersebut sebanyak 208.695 PUS atau 48,66% yang menikah di bawah usia 21 tahun.
"Kalau melihat perbandingan data, ada penurunan signifikan PUS yang menikah di bawah usia 21 tahun. Selain sudah terbitnya perbup, berbagai program yang kami jalannya juga berjalan cukup efektif," pungkasnya.
Sementara berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kurun tiga tahun terakhir jumlah permohonan dispensasi kawin trennya terus menurun. Pada 2020 dari jumlah sebanyak 5.741 perkara yang masuk, pengajuan dispensasi kawin terdata sebanyak 573 perkara atau 9,98%.
Sementara pada 2021, dari 5.024 perkara yang masuk, sebanyak 222 perkara atau 4,42% merupakan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2022 jumlah perkara dispensasi kawin makin turun. Dari 5.381 perkara, sebanyak 169 atau 3,14% di antaranya pengajuan dispensasi kawin. (OL-15)
Terkini Lainnya
Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi
Yuk, Pahami Ancaman Stunting dan Cara Pencegahannya
1.000 Siswa SMA Ikuti Bimbingan Kemenag, Cegah Nikah Dini
Soal Pernikahan Anak, Anies Baswedan Tegaskan Ikuti Aturan Usia Minimum 19 Tahun
Pencegahan Kawin Anak Jadi Perhatian Pemerintah di 2024
Edukasi Stunting di Pamekasan Tekankan Cegah Pernikahan di Usia Remaja
Angka Kemiskinan di Cianjur Terus Turun
Polres Cianjur Ungkap Beberapa Kasus Praktik Judi Online
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Pendangkalan, Sungai Cinangsi di Kecamatan Cikalongkulon Rawan Meluap
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Bawaslu RI akan Pantau Langsung PSU di Cianjur
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap