visitaaponce.com

Perbup Nomor 102020 Cegah Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Cianjur

Perbup Nomor 10/2020 Cegah Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Cianjur
Ilustrasi(ANTARA)


PERATURAN Bupati Cianjur Nomor 10/2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak diyakini cukup jitu menekan angka terjadinya kasus pernikahan di bawah umur di wilayah itu. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat pun terus berupaya agar fenomena pernikahan anak bisa dicegah sedini mungkin.

Kepala Bidang P3A Dinas P2KBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy, pernikahan anak menjadi fenomena sosial yang memang harus dicegah sejak dini. Pemerintah daerah pun berkewajiban mencegahnya.

"Di Kabupaten Cianjur sekarang sudah ada perbup-nya. Untuk mencegahnya, semua unsur pentahelix harus ikut terlibat," kata Tenty, Senin (23/1).

Dinas P2KBP3A sendiri memiliki program bernama Taman Anak untuk Cianjur Zero Kawin Anak atau disingkat Tauco Cap Ramah Anak. Programnya diimplementasikan secara edukatif dan rekreatif. "Seperti kegiatan penyuluhan, kesenian, olahraga, pengajian, kegiatan keagamaan, keterampilan, dan lainnya," sebut Tenty.

Dengan berbagai kegiatan itu diharapkan bisa mengisi waktu luang anak dengan berbagai hal positif. Di setiap kesempatan melaksanakan kegiatan selalu diselipkan pesan-pesan edukatif kepada anak dan orang tua. "Pada prinsipnya kita mengedukasi anak dan orang tua dampak negatif melakukan pernikahan dini atau belum waktunya," terangnya.

Data Dinas P2KBP3A Kabupaten Cianjur, berdasarkan Pendataan Keluarga pada 2015 terdapat sebanyak 429.842 pasangan usia subur (PUS) di Kabupaten Cianjur. Dari jumlah tersebut sebanyak 346.916 PUS atau 80,71% menikah di bawah usia 21 tahun.

Sementara pada Pendataan Keluarga 2021  terdapat sebanyak 428.843 PUS. Dari jumlah tersebut sebanyak 208.695 PUS atau 48,66% yang menikah di bawah usia 21 tahun.

"Kalau melihat perbandingan data, ada penurunan signifikan PUS yang menikah di bawah usia 21 tahun. Selain sudah terbitnya perbup, berbagai program yang kami jalannya juga berjalan cukup efektif," pungkasnya.

Sementara berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kurun tiga tahun terakhir jumlah permohonan dispensasi kawin trennya terus menurun. Pada 2020 dari jumlah sebanyak 5.741 perkara yang masuk, pengajuan dispensasi kawin terdata sebanyak 573 perkara atau 9,98%.

Sementara pada 2021, dari 5.024 perkara yang masuk, sebanyak 222 perkara atau 4,42% merupakan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2022 jumlah perkara dispensasi kawin makin turun. Dari 5.381 perkara, sebanyak 169 atau 3,14% di antaranya pengajuan dispensasi kawin. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat