visitaaponce.com

Polresta Manado Gagalkan Pengedaran Ribuan Butir Obat Trihexyphenidyl

Polresta Manado Gagalkan Pengedaran Ribuan Butir Obat Trihexyphenidyl
Tersangka pengedar obat terlarang yang ditangkap Polresta Manado dan barang buktinya(MI/VOUCKE LONTAAN)

TIM Operasi Internaal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, gagalkan pengedaran  ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (14/2) malam.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar  Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (15/2), mengatakan  berdasarkan informasi dari Polresta Manado, terduga pengedar yang ditangkap ialah laki-laki berinisial CS, 20, warga Kecamatan Malalayang.

Hal ini terungkap setelah petugas  mendapat informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, di tempa kejadian perkara.

"Petugas mendapat informasi tersebut sekitar pukul 18.45 WITA, langsung mendatangi TKP dan meringkus CS  dengan barang bukti  1.430 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 4 butir Tramadol HCL. Obat tanpa izin edar tersebut disimpan di dalam tas pinggang. CS beserta barang bukti ditahan di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Pihaknya mengapresiasi peran warga masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut, sehingga bisa diungkap dengan cepat oleh petugas.

"Kami mengimbau masyarakat agar turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras jenis apapun. Silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal tersebut," tadas Jules. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat