visitaaponce.com

Organisasi Pemangku Adat Tagih Janji Pemerintah Soal Tanah Ulayat

LEMBAGA Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) yang menghimpun raja, sultan, ratu, dan pemangku adat seluruh Indonesia berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius pada tuntutan mereka. 

Hal ini mengenai hak pengelolaan tanah ulayat milik kerajaan-kesultanan dan masyarakat hukum adat yang telah dituangkan dalam petisi.

Seruan tersebut mengemuka dalam kegiatan Simposium dan Petisi Raja, Ratu, Sultan, Datu, Penglingsir, Kepala Suku, Kepala Marga, Pemangku Adat, Kepala Persekutuan, Masyarakat Hukum Adat Seluruh Indonesia dalam rangka HUT ke-3 LKPASI. 

Simposium bertema "Legenda dan Realita Seputar Penyerahan Kedaulatan dan Aset Kerajaan-Kesultanan di Awal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia" dibuka secara resmi oleh staf tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP Ali Mochtar Ngabalin, pada 23-24 Februaridi sebuah hotel di bilangan Gajah Mada, Jakarta. 

Raja Taliwang Sultan Sumbawa Muhammad Sahril Amin menyatakan kegiatan simposium dan petisi merupakan tindak lanjut dari Pidato Presiden Joko Widodo.

Pada tahun 2018, di hadapan para raja dan para sultan, Presiden Jokowi menyatakan hak-hak raja dan sultan dan pemangku adat terkait pengelolaan tanah ulayatnya akan diakomodir oleh pemerintah, dengan syarat disiapkan datanya.

Baca juga: Silaturami Akbar Tanah Datar Bahas Hak Ulayat

Pemerintah sendri telah mengeluarkan PP 18 Tahun 2021 yang membuka ruang tanah swapraja dikembalikan kepada  penerus swapraja dengan syarat dikelolah sendiri. 

“Agenda ini untuk mengingatkan kembali janji Presiden Joko Widodo, yang pernah disampaikan dalam pertemuan di Istana Bogor pada 2018 kepada LKPASI,” kata Raja Taliwang Sultan Sumbawa Muhammad Sahril Amin dalam keterangan, Jumat (24/2). 

“Upaya yang kami lakukan saat ini untuk meminta kepastian dari proses sebelumnya. Harapan para raja, sultan, dan seluruh kepala persekutuan masyarakat hukum adat bahwa kiranya perjuangan mengembalikan hak pengelolaan tanah ulayat kerajaan-kesultanan yang dituangkan dalam petisi mendapat perhatian yang serius dari pemerintah,” imbuhnya.

Menurutnya Sahril Amin, banyak masalah mengenai tanah adat dan kesultanan di seluruh Indonesia. Belum lagi banyak oknum pejabat negara yang telah memanipulasi sejarah.

“Sehingga membuat runyam bahkan menjadikan penilaian negatif dan menjadi kontroversi pendapat ditengah masyarakat,” tegas Sahril Amin yang bergelar Dea Mas Madina Sultan Muhammad Kaharuddin Shah III.

Sementara itu, Sekretaris Umum LKPASI, Puan Putri Ruliah, mengatakan kegiatan peringatan hari jadi LKPASI ke-3 juga sebagai tindak lanjut dari Pidato Presiden Joko Widodo.

Presiden pada 2018 di hadapan para raja dan sultan menyatakan hak-hak raja-sultan dan pemangku adat terkait pengelolaan tanah ulayatnya akan diakomodir oleh pemerintah, dengan syarat disiapkan datanya.

Dalam PP Nomor 224 Tahun 1961 menentukan bahwa tanah Swapraja diambil alih peruntukannya dibagi tiga yaitu kepada pemerintah, masyarakat eks pemilik, dan tanah swapraja yang diambil alih kepemilikannya untuk pemerintah dan masyarakat diberikan ganti rugi kepada ahli waris/pemiliknya.

Kemudian PP No 18 Tahun 2021 membuka ruang tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelolah sendiri.

“Inilah yang menjadi dasar hukum perjuangan LKPASI selama tiga tahun sejak didirikan pada 23 Februari 2020,” kata Puan Putri Ruliah.

Simposium dan petisi juga adalah wujud tindak lanjut deklarasi dan maklumat Mei 2022 yang juga telah diserahkan ke pihak KSP yang diwakili oleh Ali Mochtar Ngabalin. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat