visitaaponce.com

Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Bendera partai politik di lkantor KPU(MI/Usman Iskandar )

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta tidak mengintervensi jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang sedang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lewat uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) mengenai tahapan Pilkada 2024, KPU berpedoman dengan jadwal pencoblosan pada 27 November, meskipun upaya percepatan jadwal ke September masih bergulir di Senayan.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, KPU adalah lembaga yang lebih mengetahui permasalahan teknis seputar kepemiluan tahun ini, termasuk irisan tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024.

"Mestinya KPU bisa independen, imparsial, dan menetapkan jadwal pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan pilkada," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).

Baca juga : DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada

Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan secara eksplisit bahwa pemungutan suara pilkada serentak nasional dilaksanakan pada November 2024. Sementara itu, rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR RI pada awal 2022 telah menyepakati tanggal pencoblosan Pilkada 2024, yakni 27 November.

"Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak banyak mengintervensi KPU. Intervensi membuat KPU semakin tergerus kewenangannya serta semakin tidak independen dan tidak mandiri," tegas Neni.

Di sisi lain, KPU juga diminta tegas dan konsisten atas jadwal serta tahapan yang disusun sendiri. Jangan sampai, kata Neni, KPU menyerah jika pemerintah atau DPR RI pada akhirnya merevisi UU Pilkada dengan memajukan jadwal pencoblosan ke September.

Baca juga : DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada

"KPU yang paling berwenang dalam penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.

KPU Diapresiasi

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengapresiasi langkah KPU RI dengan tetap berpatokan pada UU Pilkada dan hasil RDP dalam menyusun jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Ia beperpendapat, percepatan jadwal pilkada ke September hanya menguntungkan pihak DPR.

Sebab, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 pada Februari mendatang tidak perlu mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Sebab, mereka belum dilantik pada September 2024. Oleh karena itu, caleg yang terpilih mendapat keuntungan untuk menentukan nasib dalam Pilkada 2024.

"Kalau mereka kalah pilkada, mereka tetap bisa lanjut jadi anggota DPR. Dan itu tentu akan merugikan masyarakat kalau mereka akhirnya menang dan meninggalkan jabatannya di DPR untuk menjadi kepala daerah," jelas Feri.

Baginya, rakyat yang mencoblos anggota DPR pada 14 Februari 2024 telah menghabiskan aspirasi untuk memilih seseorang sebagai perwakilannya di kursi parlemen. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat