visitaaponce.com

Lantik 27 Pejabat, Bupati Bojonegoro Tekankan Netralitas PNS

Lantik 27 Pejabat, Bupati Bojonegoro Tekankan Netralitas PNS
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melantik 27 pejabat di lingkup pemerintah setempat, Senin (6/3), di Pendopo Malowopati.(Dokumentasi pribadi.)

BUPATI Bojonegoro Anna Mu'awanah melantik 27 pejabat di lingkup pemerintah setempat, Senin (6/3), di Pendopo Malowopati. Pelantikan tersebut di antaranya sembilan pengangkatan dalam jabatan administrator dan 18 pengangkatan dalam jabatan pengawas. Usai melantik pejabat, Bupati menekankan netralitas PNS, terutama memasuki tahun politik nasional. 

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam amanatnya berpesan, memasuki tahun politik nasional sebagai PNS sesuai dengan undang-undang tidak boleh melakukan gerakan politik. Namun sebagai warga negara sipil, PNS memiliki hak menggunakan hak asasi politik atau hak suara.

"Gerakan politik berbagai macam. Misalnya, melaksanakan program kegiatan untuk konsolidasi atau sebagai PNS mengambil jam waktu kerja untuk konsolidasi itu tidak diperkenankan. Oleh sebab itu ada inspektorat dan bisa dilakukan investigasi," kata Anna Mu'awanah dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3). 

Baca juga: Pj Bupati Flotim Sidak Proyek, Temukan Material tidak Sesuai Spesifikasi

Arahan Anna sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada Pasal 5 yang menyebutkan, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dalam aturan juga disebutkan bentuk dukungan dapat berupa ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Baca juga: Dinyatakan Pulih, Kapolda Jambi Segera Kembali Bertugas

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Anna Mu'awanah juga berpesan agar PNS tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya. Tidak perlu menjadi tim sukses, dengan bekerja sebaik mungkin menjadi kesuksesan sebagai PNS. PNS ialah agen negara sementara bupati ialah agen masyarakat. 

"Selamat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita berbakti kepada negeri," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat