visitaaponce.com

Pj Bupati Flotim Sidak Proyek, Temukan Material tidak Sesuai Spesifikasi

Pj Bupati Flotim Sidak Proyek, Temukan Material tidak Sesuai Spesifikasi
Penjabat Bupati Flotim bersama Kepala Kejari dan Kapolres meninjau lokasi proyek jalan Tuakepa-Tenawahang di Kecamatan Titehena.(Metrotv/Fransiskus Gerardus Molo)

PENJABAT Bupati Flores Timur (Flotim) Doris Alexander Rihi mengajak Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dan Kepala Kejari Flores Timur Rolly Manampiring melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke proyek jalan Tenawahang menuju Desa Tuakepa di Kecamatan Titehena, Kabupaten Fltim, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wujud kekompakan orang nomor satu Flotim bersama pimpinan aparat penegak hukum (APH) dilakukan pascaberita tentang proyek jalan Tuakepa-Tenawahang viral di media sosial karena diduga bermasalah.

Pasalnya, paket proyek yang masih dalam pengerjaan senilai Rp9 miliar itu sudah rusak. Banyak badan aspal sudah retak hingga terkupas parah diduga konstruksinya asal jadi.

Baca juga: Pelabuhan Tobilota dan Wailebe di Pulau Adonara yang Kurang Perhatian Pemerintah

Doris mengatakan pihaknya melakukan monitoring lapangan bertujuan meminta jaminan kepada PPK dan semua pelaksana proyek agar memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas sebelum PHO nanti.

"Kehadiran kami untuk mengawasi dan meminta jaminan agar proyek ini bisa selesai tetap waktu, kemudian hasilnya berkualitas," ujar Doris.

Ia meminta pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki kondisi di lapangan yang rusak parah dan memikirkan langkah teknis tanpa melangkahi aturan yang berlaku, sehingga ruas jalan itu dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Baca juga: Jalan Penghubung Desa Pandai-Demondei di Pulau Adonara Terputus

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Flores Timur Yohanes Brechmans Suban Tukan mengatakan pihaknya memberikan dispensasi lantaran kontraktor pelaksana sanggup menyelesaikan proyek dengan sanksi membayar denda.

"Kontraktor sudah melakukan pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan. Penyedia didenda Rp3 juta lebih per hari," ungkapnya.

Tidak hanya sanksi denda, jelasnya, penyedia juga bersedia memperbaiki aspal rusak dengan waktu adendum sampai dengan 3 Maret 2023. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat