visitaaponce.com

DPR bersama OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

DPR bersama OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal 
Anggota DPR Dapil Bojonegoro dan Tuban, Farida Hidayati, yang bersama OJK menggelar kegiatan Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan.(Dokumentasi pribadi.)

MASYARAKAT harus lebih jeli dan paham dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang biasa kita sebut pinjol atau pinjaman online. Layanan ini sangat mudah diakses masyarakat melalui ponsel dalam mencari pinjaman uang. Namun jika tidak selektif dalam memilih, masyarakat akan terkena jeratan utang yang mencekik oleh pinjol ilegal. 

Itu disampaikan anggota DPR Dapil Bojonegoro dan Tuban, Farida Hidayati, yang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan bertajuk Peran OJK Dalam Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal di Hotel MCM Bojonegoro, Rabu (8/3). Seminar tersebut merupakan langkah pemerintah melalui OJK dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan dalam hal investasi dan pinjaman terutama di sistem online.

Menurutnya, OJK harus terus dan masif melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan banyak lapisan masyarakat indonesia. "Seminar penyuluhan dan sosialisasi literasi keuangan dari OJK perlu dilakukan secara masif dan merata kepada masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarkat agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat," ujar Farida Hidayati.

Baca juga: Pemkot Sukabumi Gelar Pasar Murah di 7 Kecamatan Jelang Ramadan

Anggota Komisi XI PKB DPR itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal terjadi karena akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat kita tentang produk atau jasa layanan keuangan yang legal dan aman. "Mayoritas masyarakat hanya mengenal pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah tetapi tidak memahami risiko yang ada di belakang. Jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya dalam meminjam uang tanpa memperhatikan risiko yang terjadi. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal. Hal itu menandakan rendahnya pengetahuan masyarakat kita, khususnya masyarakat di desa, terhadap pinjaman online," pungkas Farida Hidayati.
 
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur, Rifnal Alfani, menyampaikan bahwa layanan jasa keuangan itu hampir setiap hari bersentuhan dengan masyarakat pada umumnya, mulai dari Bank Titil yang eksis di Jawa Timur sampai pinjaman online yang satu dekade terakhir mulai marak, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar. 

Ia juga menyebutkan bahwa ketidakpahaman masyarakat dalam memilih produk jasa layanan keuangan atau biasa disebut pinjol akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen dan masyarakat. Sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platform pinjaman online di internet. Baca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan platfom pinjol. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat