visitaaponce.com

Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40 Anggaran Untuk Infrastruktur

Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni(dok. Kemendagri)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung yang digelar Selasa (18/4). 

Fatoni menegaskan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga : Cak Imin Tegur Kadernya Buntut Kritik Bima Yudho

"Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/4).

Ia menjelaskan, pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Baca juga : Bima Yudho dan 70% Gen Z Belum Puas dengan Pembangunan Infrastruktur Daerah

Apabila BTT tidak mencukupi, imbuhnya, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

"Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," jelas Fatoni.

Ia mengatakan bahwa alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Tujuannya untuk memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur.

Selain itu, ia meminta pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.

"Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR),” lanjut Fatoni.

Terakhir, Kemendagri meminta sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Menurutnya terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 % jalan mantap.

Infrastruktur di Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah seorang warga yang juga Tiktokers Bima Yudho Saputro menggunggah konten yang menjadi viral. 

Ia mengungkapkan pendapatnya tentang alasan Lampung tidak maju-maju. Dalam video yang diunggah oleh akun pribadinya @awbimaxreborn, pria yang sedang bersekolah di Australia itu mengatakan ada beberapa poin yang menjadi alasan Provinsi Lampung tidak maju-maju termasuk kondisi jalan di Lampung. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat