visitaaponce.com

Pelaku Penganiayaan Video Viral di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Penganiayaan Video Viral di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Sumatra Utara mentapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral yang videonya viral di media sosial(Metro TV/Teguh Angga)

BARU-baru sebuah video viral penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH), anak perwira polri di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes pol Sumaryono mengatakan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan gelar perkara, menetapkan AH sebagai tersangka. 

"Ditetapkan saudaraa AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa dengan penangkapan dan penahanan," ujar Sumaryono dalam jumpa pers di Polda Sumut, Rabu (26/4) dini hari. 

Dalam video itu tampak Aditya memukuli pelapor Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris. Sedangkan orangtua pelaku Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan membiarkan. Sebaliknya ia memerintahkan anaknya untuk memukul korban dan menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang dari dalam rumah. 

Baca juga: Rabu Dini Hari, Lalu lintas Tol Japek dari Karawang Arah Jakarta Padat 

Sumaryono mengatakan kasus ini terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar 02.30 WIB, di Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di rumah kediaman pelaku. Kedatangan Ken, kata Sumaryono, untuk menanyakan tentang pemukulan yang dilakukan Aditya pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ring Road Medan. 

Aditya menyetip mobil Ken dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan melakukan perusakan terhadap mobil berjenis mini cooper yang dikendarai Ken. Penghentian dan pemukulan itu kata Sumaryono berdasarkan hasil percakapan mereka sebelumnya di media sosial. 

Baca juga: BNPB: Dua Rumah Rusak Pascagempa Kepulauan Mentawai

Pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama sejumlah saksi mendatangi kediaman Aditya untuk meminta ganti rugi atas perusakan itu. Namun Achiruddin tidak terima dan mengancam dengan senjata api laras panjang dan terjadi pengaiayaan, 

Kasus ini sempat ditangani oleh Polrestabes Medan. Namun setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Februari 2022, akhirnya diputuskan pada 28 April kasus ini ditarik ke Polda Sumut, setelah beberapa bulan tidak ada penanganan kasus oleh Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sudah cukup ini dilakukan penyidikan pada tgl 27 Februari 2023 dinaikan ke proses sidik. Namun pada tanggal 28 Februari kasus ini kita tarik ke Polda Sumut karena ada complain," ujar Sumaryono.

"Hasil gelar  gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudaraa AH sebagai tersangka." 

Atas peristiwa itu, Aditya ditahan dan AKBP Achiruddin akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat