Penganiayaan Terhadap Dokter, Kemenkes RUU Kesehatan Atur Pelindungan Dokter
![Penganiayaan Terhadap Dokter, Kemenkes: RUU Kesehatan Atur Pelindungan Dokter](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/6abadf6c60b713f0a3bfed1b4c058bbd.jpg)
KASUS penganiayaan yang terjadi pada dokter Carel Triwiyono di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat mengingatkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan masalah itu sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan hingga dokter internship sejatinya telah diatur dalam Pasal 50 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Ini mengapa di RUU Kesehatan ada tentang pelindungan terhadap tenaga kesehatan," kata Nadia, Kamis (27/4).
Baca juga: Akan Didampingi Kemenkes, Ini Kronologi Penganiayaan Dua Dokter di Puskesmas Lampung
Ia juga menjelaskan keamanan di rumah sakit maupun puskesmas harus disediakan. Keamanan itu untuk menjamin ketertiban selama pelayanan kesehatan. Oleh karena itu visitasi dari Kemenkes bisa saja dilakukan bila keamanan tidak terjamin pemerintah daerah atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat.
"Visitasi ke tempat internship dan memastikan mekanisme sekuriti ada dan berfungsi, memindahkan peserta intership bila kondisi keamanan tidak terjamin pemda/faskes setempat," ujarnya.
Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Diskriminasikan Konsumen Rokok
"Pada dasarnya ada sekuriti tetapi tidak selalu berada/stanby di tempat pelayanan seperti di IGD. Jadi dipastikan ada yang standby dan ada mekanisme untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi pada nakes," tambahnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap dokter Carel terjadi saat hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/4). Pihak Polres Lampung Barat yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan pada Senin lalu. (Z-3)
Terkini Lainnya
Asuransi dari BRI Life Premi Hariannya Cuma Rp5 Ribu, Emang Bener?
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Beli Laptop di Sini, Jaminan Barang Hilang Diganti
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Perbaikan Fasyankes di Indonesia Timur Harus segera Dilakukan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap