visitaaponce.com

Penganiayaan Terhadap Dokter, Kemenkes RUU Kesehatan Atur Pelindungan Dokter

Penganiayaan Terhadap Dokter, Kemenkes: RUU Kesehatan Atur Pelindungan Dokter
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi(Dok. Kemenkes)

KASUS penganiayaan yang terjadi pada dokter Carel Triwiyono di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat mengingatkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan masalah itu sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan hingga dokter internship sejatinya telah diatur dalam Pasal 50 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

"Ini mengapa di RUU Kesehatan ada tentang pelindungan terhadap tenaga kesehatan," kata Nadia, Kamis (27/4).

Baca juga: Akan Didampingi Kemenkes, Ini Kronologi Penganiayaan Dua Dokter di Puskesmas Lampung

Ia juga menjelaskan keamanan di rumah sakit maupun puskesmas harus disediakan. Keamanan itu untuk menjamin ketertiban selama pelayanan kesehatan. Oleh karena itu visitasi dari Kemenkes bisa saja dilakukan bila keamanan tidak terjamin pemerintah daerah atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat.

"Visitasi ke tempat internship dan memastikan mekanisme sekuriti ada dan berfungsi, memindahkan peserta intership bila kondisi keamanan tidak terjamin pemda/faskes setempat," ujarnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Diskriminasikan Konsumen Rokok

"Pada dasarnya ada sekuriti tetapi tidak selalu berada/stanby di tempat pelayanan seperti di IGD. Jadi dipastikan ada yang standby dan ada mekanisme untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi pada nakes," tambahnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap dokter Carel terjadi saat hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/4). Pihak Polres Lampung Barat yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan pada Senin lalu. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat