visitaaponce.com

Bacaleg Baru Ngeluh Dokumen Persyaratan Terlalu Rumit

Bacaleg Baru Ngeluh Dokumen Persyaratan Terlalu Rumit
Pekerja mengeluarkan kotak suara Pemilu 2014 di Gudang KPU Sumenep, Jawa Timur, Minggu (21/4/2019).(ANTARA/SAIFUL BAHRI )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sikka. Bagi mereka yang pernah ikut Pemilu, segala peryaratan sangat sangat untuk dipenuhi.

Tapi, untuk yang baru pertama kali mencalonkan diri, dirasa sangat sulit sekali untuk bisa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Contohnya, Frans Juking Lewuk, kader Golkar yang ingin maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Sikka.

Baca juga: 630 Bakal Caleg Pemilu 2024 di Sikka Jalani Tes Kesehatan dan Urus SKCK

Frans mengaku sampai saat ini masih mengurusi persyaratan berupa berkas-berkas agar bisa dilengkapi. Dia mengalami masalah berkaitan dengan nama di KTP berbeda dengan ada yang di ijazah.

Selain itu, harus ada surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir. 

"Kalau kita langsung minta surat keterangan di pengadilan pasti tidak dikasih karena pasti diminta SKCK. Mau tidak mau saya harus urus SKCK di pihak kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Warga Sikka Diminta Beralih ke KTP Digital

Segala dokumen itu dirasa sulit untuk diurus karena dirinya tinggal di pedalaman yang ada di Kabupaten Sikka sehingga harus pulang balik dari Maumere ke kampung halamannya.

"Sangat rumit sekali saya urus dokumen. Sampai saat ini dokumen persyaratan banyak yang belum saya lengkapi.  Saya ini baru pertama kali mau maju pada Pemilu 2024. Jadi saya rasa rumit sekali urus administrasinya," ujar dia. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat