Dendam Istri Diludahi, Kakak Adik di Cianjur Bunuh Tetangganya
![Dendam Istri Diludahi, Kakak Adik di Cianjur Bunuh Tetangganya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/9d51e0fb9b264d5ac1a1c96d9fa810b0.jpg)
Kakak beradik asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membunuh tetangganya akibat dendam. Mereka mengaku korban kerap menghina dan pernah meludahi istri pelaku hingga akhirnya mereka berniat membalas dendam.
Dua tersangka berinisial S alias Epo dan HM alias Iip itu menyimpan dendam kesumat terhadap tetangganya, Cepi Abdulrahman. Mereka pun merencanakan penganiayaan terhadap Cepi.
Kepada tersangka HM, korban diduga pernah melakukan penganiayaan. Sedangkan terhadap istri tersangka S, korban kabarnya pernah meludahi.
Baca juga: Polres Cianjur Ringkus Remaja Diduga Pembunuh Siswi SMK
Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku hingga berujung tewasnya korban terjadi pada Minggu (23/4) atau sehari seusai Idulfitri 1444 Hijriah di Jalan Bojongsari Kampung Tipar RT 001/002 Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu. Pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/4). Mereka pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Mengaku Terhimpit Ekonomi, Bapak Bunuh Anak Tunggalnya saat Tidur
"Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 April 2023. Korbannya atas nama Haji Cepi Abdulrahman," kata Aszhari kepada wartawan pada konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5).
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Tersangka HM berperan memukul secara bertubi-tubi bagian atas kepala korban menggunakan senjata. Sedangkan tersangka S menusuk bagian perut korban.
"Sehingga korban tidak berdaya. (Kedua tersangka) meninggalkan korban dalam keadaan sekarat yang kemudian meninggal dunia," tuturnya.
"Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah didasari oleh emosi atau dendam kepada korban yang mana pernah melakukan penganiayaan kepada tersangka HM. Selain penganiayaan, korban ini menurut keterangan tersangka HM pernah meludahi adik iparnya," tambah Aszhari.
Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu buah kapak bergagang kayu, sebilah pisau, dan pakaian milik korban. Saksi yang diperiksa delapan orang.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Metro TV/Z-9)
Terkini Lainnya
Mengaku Investor, Pria AS Bawa Senjata Tajam dan Merusak Rumah Warga di Bali
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Polisi Sita Senjata Tajam Milik 6 Remaja yang Hendak Tawuran
Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Kritis akibat Luka Bacok
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap