visitaaponce.com

Dendam Istri Diludahi, Kakak Adik di Cianjur Bunuh Tetangganya

Dendam Istri Diludahi, Kakak Adik di Cianjur Bunuh Tetangganya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan oleh kakak adik di Cianjur.(Dok. Metro TV)

Kakak beradik asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membunuh tetangganya akibat dendam. Mereka mengaku korban kerap menghina dan pernah meludahi istri pelaku hingga akhirnya mereka berniat membalas dendam.

Dua tersangka berinisial S alias Epo dan HM alias Iip itu menyimpan dendam kesumat terhadap tetangganya, Cepi Abdulrahman. Mereka pun merencanakan penganiayaan terhadap Cepi.

Kepada tersangka HM, korban diduga pernah melakukan penganiayaan. Sedangkan terhadap istri tersangka S, korban kabarnya pernah meludahi.

Baca juga: Polres Cianjur Ringkus Remaja Diduga Pembunuh Siswi SMK

Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku hingga berujung tewasnya korban terjadi pada Minggu (23/4) atau sehari seusai Idulfitri 1444 Hijriah di Jalan Bojongsari Kampung Tipar RT 001/002 Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu. Pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/4). Mereka pun mengakui perbuatannya.

Baca juga: Mengaku Terhimpit Ekonomi, Bapak Bunuh Anak Tunggalnya saat Tidur

"Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 April 2023. Korbannya atas nama Haji Cepi Abdulrahman," kata Aszhari kepada wartawan pada konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Tersangka HM berperan memukul secara bertubi-tubi bagian atas kepala korban menggunakan senjata. Sedangkan tersangka S menusuk bagian perut korban.

"Sehingga korban tidak berdaya. (Kedua tersangka) meninggalkan korban dalam keadaan sekarat yang kemudian meninggal dunia," tuturnya.

"Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah didasari oleh emosi atau dendam kepada korban yang mana pernah melakukan penganiayaan kepada tersangka HM. Selain penganiayaan, korban ini menurut keterangan tersangka HM pernah meludahi adik iparnya," tambah Aszhari.

Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu buah kapak bergagang kayu, sebilah pisau, dan pakaian milik korban. Saksi yang diperiksa delapan orang.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Metro TV/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat