Pemuda Aniaya Sopir Truk dan Tembakkan Airsoft Gun
![Pemuda Aniaya Sopir Truk dan Tembakkan Airsoft Gun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/01842959e5413b7616cf47402a537250.png)
AKSI koboi jalanan dilakukan seorang pemuda di Jalan Nasional Wates-Purworejo, Jawa Tengah. Pemuda tersebut menghentikan laju truk dan melakukan penganiayaan kepada sopir dan kernet serta menembakkan pistol airsoft gun. Aksi ini direkam kernet.
Video viral menayangkan aksi koboi yang dilakukan warga berinisial RP, 33, di jalan nasional Yogyakarta-Wates Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kejadiannya berawal dari mobil yang dikendarai RP didahului kendaraan pelapor atau korban.
Akibat kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan RP diklaim nyaris terlibat kecelakaan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Tersangka kemudian menghentikan kendaraan korban dan sempat terjadi adu mulut dengan korban berinisial ELK hingga pelaku memukul wajah korban.
Baca juga: Ditawari Bekerja di Thailand, Warga Cimahi Ternyata Masuk Myanmar
Korban menderita luka pada bagian dahi. Setelah melakukan penganiayaan kepada sopir dan kernet, tersangka meninggalkan korban dan menuju mobil yang dikendarai sambil menembakkan air softgun ke arah kabin truk.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah Purworejo, Jawa Tengah. "Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo," ujar Ajun Komisaris Rakhmat Darmawan, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.
Baca juga: Residivis Narkoba di Tasikmalaya Bacok Petugas Parkir Minimarket
Tersangka RP mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena tersulut emosi. "Sebelum kejadian, mobil saya disalip truk hingga nyaris memicu kecelakaan," ungkap RP.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 airsoft gun, 1 magazine berisi 8 butir gotri, sebungkus plastik isi amunisi, kardus berisi tabung gas CO2, kartu tanda anggota klub tembak, dan surat keterangan menyimpan senjata air soft gun. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (Z-2)
Terkini Lainnya
Suplai Readymix untuk Proyek Bendungan Bener Paket II
Desa Wisata Pandanrejo: Pesona Alam di Purworejo
Kepala LKPP Dorong Pemerataan Ekonomi di Purworejo
OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Bawaslu Disebut Diskualifikasi PSI Jateng, Ini Klarifikasinya
Hari Batik Nasional, Relawan Ini Kenalkan Batik ke Milenial di Purworejo
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Pembunuhan Perempuan di Indekosnya, Polisi Periksa 10 Saksi
Pemprov Jateng Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan jadi 0,30 Persen
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap