visitaaponce.com

Pemuda Aniaya Sopir Truk dan Tembakkan Airsoft Gun

Pemuda Aniaya Sopir Truk dan Tembakkan Airsoft Gun
Tersangka.(Metro TV/Putut Anom Karang Jati.)

AKSI koboi jalanan dilakukan seorang pemuda di Jalan Nasional Wates-Purworejo, Jawa Tengah. Pemuda tersebut menghentikan laju truk dan melakukan penganiayaan kepada sopir dan kernet serta menembakkan pistol airsoft gun. Aksi ini direkam kernet.

Video viral menayangkan aksi koboi yang dilakukan warga berinisial RP, 33, di jalan nasional Yogyakarta-Wates Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Kejadiannya berawal dari mobil yang dikendarai RP didahului kendaraan pelapor atau korban. 

Akibat kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan RP diklaim nyaris terlibat kecelakaan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Tersangka kemudian menghentikan kendaraan korban dan sempat terjadi adu mulut dengan korban berinisial ELK hingga pelaku memukul wajah korban.

Baca juga: Ditawari Bekerja di Thailand, Warga Cimahi Ternyata Masuk Myanmar

Korban menderita luka pada bagian dahi. Setelah melakukan penganiayaan kepada sopir dan kernet, tersangka meninggalkan korban dan menuju mobil yang dikendarai sambil menembakkan air softgun ke arah kabin truk.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah Purworejo, Jawa Tengah. "Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo," ujar Ajun Komisaris Rakhmat Darmawan, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.

Baca juga: Residivis Narkoba di Tasikmalaya Bacok Petugas Parkir Minimarket

Tersangka RP mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena tersulut emosi. "Sebelum kejadian, mobil saya disalip truk  hingga nyaris memicu kecelakaan," ungkap RP.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 airsoft gun, 1 magazine berisi 8 butir gotri, sebungkus plastik isi amunisi, kardus berisi tabung gas CO2, kartu tanda anggota klub tembak, dan surat keterangan menyimpan senjata air soft gun. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat