visitaaponce.com

Residivis Narkoba di Tasikmalaya Bacok Petugas Parkir Minimarket

Residivis Narkoba di Tasikmalaya Bacok Petugas Parkir Minimarket
Ilustrasi.(DOK MI.)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang resividis berinisial DR alias Ompong, 43, dan D alias Jebod, 23, warga Pagersari, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya ditangkap setelah membacok petugas parkir di depan minimaret dilakukan setelah tersinggung dan tidak diperbolehkan berpacaran dengan HN.

Pembacokan menggunakan golok itu dilakukan terhadap petugas parkir minimarket bernama Jafar Sidik, warga Desa Nangewer, Kecamatan Pageurageung. Karena emosi dilarang, DR menebaskan golok ke bagian badan, leher, kepala, tangan korban sehingga mengalami luka robek 58 jahitan.

Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar SY Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya mendapat laporan penganiayaan dan membacok petugas parkir di depan minimarket, Kampung Cihalisin, pada Kamis (27/4), sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya tersangka melempar batu dari jarak 5 meter pada korban hingga sempat terjadi adu mulut tetapi pelaku malah membacok memakai golok.

Baca juga: Pecah Ban, Truk Bermuatan Jeruk Terguling di Tanjakan Emen

"Atas kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, untuk mendapat penanganan medis dan setelah pemeriksaan mengalami luka robek pada bagian punggung, telapak tangan 28 jahitan, robek leher kanan 16 jahitan, kepala 5 jahitan, kepala belakang 4 jahitan, dan secara keseluruhan 58 jahitan," katanya, Selasa (2/5).

Setelah melakukan penganiayaan dan membacok petugas parkir, tersangka bersama temannya D alias Jobed melarikan diri. Tersangka merupakan residivis dan selama pemeriksaan pelaku memiliki perilaku aneh. Usai dilakukan tes urine hasilnya positif.

Baca juga: Dendam Istri Diludahi, Kakak Adik di Cianjur Bunuh Tetangganya

"Anggota Satnarkoba langsung turun tangan dan menggeledah rumah pelaku di Pagersari, Kecamatan Pageurageung, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 14,44 gram. Selama ini tersangka sebagai pengedar narkotika yang dipasok seorang bandar berinisial I dan bersangkutan seperti hilangnya akal dan kesadaran ketika membacok petugas parkir," ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota karena melakukan aksi DR membacok jafar Sidik dilakukan bersama temannya. Namun, beruntung untuk kondisi korban berhasil diselamatkan meski harus mendapat rawat inap setelah luka yang dideritanya.

"Kami menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, dua senjata tajam berupa golok dan pisau. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman 7 tahun penjara dan tambahan untuk DR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat