visitaaponce.com

Wakil Bupati Blitar Perusahaan Outsourcing RSUD Srengat Harus Dievaluasi

Wakil Bupati Blitar: Perusahaan Outsourcing RSUD Srengat Harus Dievaluasi
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso(Istimewa)

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pihak ketiga penyedia jasa tenaga outsourcing di RSUD Srengat, Blitar, Jawa Timur. Langkah itu perlu dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan gaji dan pembayaran upah di bawah UMR oleh pihak ketiga tersebut, yaitu PT SSP.

“Saya sudah mendengar informasi ini. Nanti akan saya tanyakan ke pihak RSUD Srengat. Kalau memang terjadi pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Wakil Bupati blitar Rahmat Santoso, kepada wartawan Rabu (3/5).

Sebagai pihak yang turut mendorong kemajuan di RSUD Srengat, ia mengaku kecewa dengan kabar tersebut. Tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga RSUD yang ia duga mengetahui kasus itu.

Baca juga: Kesejahteraan Dokter, Isu Terlupakan

“Karena semua ada aturannya. Kalau tidak mematuhi aturan atau melanggar pasti ada sanksinya. Jangan akal-akalan melanggar aturan. Baik itu pihak RSUD maupun pihak ketiga. RSUD itu instansi pelayanan kesehatan, yang menjadi salah satu prioritas di Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Rahmat pun ingin kinerja RSUD ikut dievaluasi. Ia tidak ingin instansi yang baru berusia tiga tahun itu sudah bermasalahan sejak masa awal berdiri.

Baca juga: Menkes Siap Reformasi dan Mendata Ketimpangan Gaji Dokter

“Jangan sampai RSUD yang baru berdiri sekitar tiga tahun ini, sejak awal sudah terjadi kesalahan pengelolaan dan berlanjut kedepannya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Medi Wibawa. Ia mengatakan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran kontrak kerja, sanksi tentu harus dijatuhkan.

“Karena dampaknya tidak hanya pada pekerja saja, tapi juga terhadap kualitas pelayanan RSUD Srengat dan nama Kabupaten Blitar,” kata Medi.

Sesuai tupoksi dewan dalam melakukan monitoring atau pengawasan, Medi menekankan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini kepada pihak RSUD Srengat, karyawan dan pihak ketiga.

“Jangan sampai RSUD Srengat yang semangatnya dibangun untuk memberikan pelayanan kesehatan tidak bisa maksimal karena adanya masalah dari pihak ketiga sebagai penyedia jasa tenaga karyawan outsourching,” tandas politisi PAN itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa karyawan RSUD Srengat mengaku mengalami pemotongan gaji sehingga upah mereka di bawah UMR. Sesuai kesepakatan, mereka dibayar sesuai UMR Kabupaten Blitar yaitu sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Namun, kenyataannya karyawan outsourching hanya menerima gaji Rp 1,4 juta per bulan. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat