visitaaponce.com

Bacaleg PPP Jepara Ditolak karena Belum Memenuhi Persyaratan Pendaftaran

Bacaleg PPP Jepara Ditolak karena Belum Memenuhi Persyaratan Pendaftaran
Ilustrasi(Medcom)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jepara menolak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena persyaratannya belum lengkap.

Di Kabupaten Jepara, seperti partai lain sebelumnya  pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara dipimpin Ketua Masykuri pukul 09.00 WIB datang ke kantor KPU Jepara untuk mendaftarkan 47 bacalegnya pada Jumat (12/5).

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg partai berlambang Kabah ini ke KPU Jepara dan dilakukan verifikasi, namun dinyatakan persyaratannya belum lengkap, sehingga ditolak untuk dilakukan perbaikan.

Baca juga : PPP Lolos Ambang Batas Parlemen 4,1%, Hasil Survei Charta Politika

"DPC PPP Jepara belum mengunggah dokumen pengajuan partai politik dan daftar calon ke Silon KPU, sehingga KPU memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan sampai Minggu (14/5) sebelumnya penutupan pendaftaran," ujar Ketua KPU Jepara Haydar Fitri.

Ketua DPC PPP Jepara Masykuri mengakui persiapan dalam pendaftaran hari ini belum maksimal, sehingga segera melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg tersebut untuk kemudian diserahkan kembali ke KPU. "Yang penting hari ini
kami sudah mendaftar," imbuhnya.

Ia mengatakan, hanya 47 bacaleg dari 50 kuota ditetapkan yang didaftarkan PPP karena dilakukan seleksi ketat, sehingga nama-nama yang dicalonkan benar-benar sudah memiliki basis suara yang mumpuni.

"Kita mempunyai tujuan supaya suara PPP bisa kembali meraih kemenangan di Jepara seperti pada Pemilu 2019 lalu meraih 11 kursi di DPRD Jepara," kata Masykuri.(Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat