visitaaponce.com

Empat Perempuan Asal Cianjur jadi Korban Dugaan Perdagangan Manusia

Empat Perempuan Asal Cianjur jadi Korban Dugaan Perdagangan Manusia
Polisi ungkap kasus dugaan perdagangan manusia yang menimpa dua wanita asal Cianjur.(Dok. MGN)

EMPAT orang perempuan asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diiming-iming pelaku bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran dengan gaji cukup besar. 

Namun, aksi pelaku keburu terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka yakni satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/5) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang. Kedua tersangka yaitu DL warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi dan UA warga Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Ini Daerah yang Sering jadi Target Perdagangan Manusia Menurut KemenPPPA

"Kami juga memeriksa saksi-saksi yaitu empat orang korban yang semuanya perempuan yakni TN, L, R, dan AS," kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Rabu (17/5).

Aszhari mengungkapkan modus yang digunakan tersangka DL dan UA yakni merektur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selanjutnya tersangka mengiming-iming calon korbannya bisa mendapatkan gaji sekitar Rp6 juta per bulan.

Baca juga: Kemlu: Ada 2.103 WNI Korban TPPO Online Scam

"Calon korbannya akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri, seperti Arab Saudi dan Singapura tapi unprosedural atau ilegal," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, mereka baru melancarkan aksinya sekitar sebulan. Jadi, selama ini belum ada calon PMI yang diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural.

"Tapi itu kan pengakuan tersangka. Kita tentu akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari para korban, tersangka tidak meminta uang. Indikasinya mereka akan mendapat keuntungan dari yang ada di atasnya," tegasnya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti di antaranya paspor, telepon genggm, berbagai dokumen ketenagakerjaan dan kesehatan, serta satu unit mobil untuk membawa calon PMI.

"Mereka juga tidak melakukan pelatihan terlebih dulu kepada calon PMI. Kemudian menggunakan visa ziarah atau umrah serta wisata bagi calon PMI, bukan visa kerja," tegasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun. "Sedangkan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat