visitaaponce.com

Dugaan Pungli, Kepala Satpol PP Siak Ditahan

Dugaan Pungli, Kepala Satpol PP Siak Ditahan
Ilustrasi penahanan(Dok. MI)

KEPALA Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak Hendy Derhavin (HD) berserta dua anak buahnya staf Linmas IS dan honorer N ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proposal turnamen sepak bola piala Ketua DPRD Siak 2023. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli tersebut.

"Tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak. Sedangkan dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik, Kamis (1/6).

Ia menjelaskan, kasus dugaan pungli tersebut dilakukan ketiga tersangka pada 13 April 2023 lalu. Kepala Satpol PP Siak HD membuat proposal bantuan dana yang ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak. 

Baca juga : Kejaksaan Agung Dapat Dukungan Mutasikan Jaksa Nakal di Kejari Madiun

Proposal bantuan dana itu menurut mereka untuk kegiatan turnamen sepak bola antar instansi yang memperebutkan piala Ketua DPRD Siak dan akan digelar pada Mei 2023.

Namun proposol kegiatan turnamen sepak bola diduga menjadi kedok bagi ketiga tersangka untuk melakukan pungli. Akibatnya, masyarakat diresahkan oleh aksi pungli para tersangka tersebut.

Baca juga : Puan Maharani: Tidak Boleh Ada Pungli di Lingkungan Pendidikan Sekecil Apapun

"Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus dilanjutkan," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat