visitaaponce.com

Polda Sumsel Tangkap Remaja Perempuan Pelaku Perdagangan Orang

Polda Sumsel Tangkap Remaja Perempuan Pelaku Perdagangan Orang
Ilustrasi(Medcom.id)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang remaja perempuan berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Raswidiati Anggraini mengatakan penetapan SM sebagai tersangkan dilakukan oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.

Adapun beberapa alat bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.

Baca juga: 494 Tersangka TPPO Berhasil Diringkus, 1.553 WNI Terselamatkan

"uang tunai itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan. Korban yang dijajakan tersangka SM  masih berusia 16 tahun. Setiap kencan,korban dihargai Rp1,8 juta," ujar Raswidiati di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (19/6).

Adapun, SM mengaku uang yang dihasilkan dibagi dua yakni Rp1 juta untuk dirinya dan Rp800 ribu untuk korban.

Baca juga: Polres Metro Bekasi dan Baintelkam Polri Tangkap Pelaku Penjualan Organ Ginjal

Modus yang dilakukan tersangka berusia 20 tahun itu ialah dengan membujuk korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar. Ia kemudian, mempromosikan foto-foto korban di media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat.

Aktivitas tersebut sudah dijalankan selama beberapa bulan terakhir.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat