visitaaponce.com

Imigrasi Ngurah Rai Bantah Peras Turis Australia Rp15 Juta

Imigrasi Ngurah Rai Bantah Peras Turis Australia Rp15 Juta
Ilustrasi.(Antara/Fikri Yusuf.)

KEPALA Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Bali Barron Ichsan menepis pemberitaan terkait turis Australia yang mengaku didenda sebesar A$1.500 atau Rp15 juta oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Penjelasan ini dilakukan untuk merespons pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai turis Australia yang didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor. Pemberitaan itu viral di media Australia dan di-replay oleh banyak media lokal.

Barron menyampaikan, Kanwil Kemenkum dan HAM Bali melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai Batik Air untuk dimintai keterangan, berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media. "Kami sudah membuka komunikasi dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, Whatsapp, telepon, serta media sosial lain. Namun sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," ucap Barron. 

Ia menegaskan, konfirmasi dengan Monique yang mengaku diperas sangat penting agar pihaknya bisa mengambil tindakan tegas terhadap petugas di lapangan. Soalnya, tudingan media Australia tersebut sangat mencoreng pemerintah dan bisa berdampak buruk bagi dunia pariwisata di Bali.

Baca juga: Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi

Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. "Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," terang Barron.

Barron juga menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun yang bersangkutan tetap berkeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan indemnity form (blue form) yang berisi bila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia, biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Baca juga: Di Jembrana, Ubi Talas Bisa Disulap Jadi Pakan Ayam

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar). "Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan indemnity form (blue form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi," terang Anton.

"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam arti masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor), serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," tambah Anton. 

Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne).

Sebagai penutup, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Namun sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Adapun investigasi kami di sini sudah maksimal," tutup Barron. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat