visitaaponce.com

SepiOrderan, Driver Ojol diCimahi Nyambi Jualan Ganja

Sepi Orderan, Driver Ojol di Cimahi Nyambi Jualan Ganja
Ilustrasi pemusnahan ladang ganja(Antara)

BERALASAN sepi orderan, seorang driver ojek online (ojol) di Kota Cimahi berinisial Zul, 35, nyambi berjualan narkotika jenis ganja. Pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 11 tanaman ganja di rumahnya Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (12/6) malam. 

Zul akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Zul baru tiga bulan lalu menanam ganja sendiri di rumahnya, sebelumnya ia
membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp 550 ribu.

Setelah dipanen, ganja tersebut langsung dijual kepada temannya berinisial RA seharga Rp1 juta.

Baca juga: Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu

“Saya iseng nanam ganja bulan Maret. Baru panen sekali langsung dijual ke teman," ucap Zul di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7).

Ia pun mengaku penghasilannya dari ojek online tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi order sehingga terpaksa menjadi pengedar ganja.

Baca juga: Miliki 3 Kg Ganja, Polisi Amankan Bocah di Bawah Umur

"Ngojek lagi sepi, lesu, jadi saya jual ganja. Buat kebutuhan ekonomi, saya tulang punggung keluarga," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengamankan terlebih dahulu pelaku RA yang membeli ganja hasil panen milik Zul. Dalam pengakuannya, RA ternyata membeli ganja dari Zul yang merupakan temannya.

"Berawal dari tertangkapnya RA, kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi bahwa RA mendapatkan ganja dari ZS (Zul)," ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansah.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy. Setelah dipastikan, pihaknya mengamankan Zul beserta barang bukti yang menguatkan bahwa sopir ojol tersebut ternyata seorang pengedar ganja.

“Pelaku menanam narkotika jenis ganja sekitar 3 bulan yang lalu dan sudah dipetik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu," kata Tanwin.

Zul dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat