SepiOrderan, Driver Ojol diCimahi Nyambi Jualan Ganja
![Sepi Orderan, Driver Ojol di Cimahi Nyambi Jualan Ganja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/2c670accc257f7d8c5162d1cd90d91d7.jpg)
BERALASAN sepi orderan, seorang driver ojek online (ojol) di Kota Cimahi berinisial Zul, 35, nyambi berjualan narkotika jenis ganja. Pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 11 tanaman ganja di rumahnya Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (12/6) malam.
Zul akhirnya digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Zul baru tiga bulan lalu menanam ganja sendiri di rumahnya, sebelumnya ia
membeli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp 550 ribu.
Setelah dipanen, ganja tersebut langsung dijual kepada temannya berinisial RA seharga Rp1 juta.
Baca juga: Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu
“Saya iseng nanam ganja bulan Maret. Baru panen sekali langsung dijual ke teman," ucap Zul di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7).
Ia pun mengaku penghasilannya dari ojek online tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi order sehingga terpaksa menjadi pengedar ganja.
Baca juga: Miliki 3 Kg Ganja, Polisi Amankan Bocah di Bawah Umur
"Ngojek lagi sepi, lesu, jadi saya jual ganja. Buat kebutuhan ekonomi, saya tulang punggung keluarga," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengamankan terlebih dahulu pelaku RA yang membeli ganja hasil panen milik Zul. Dalam pengakuannya, RA ternyata membeli ganja dari Zul yang merupakan temannya.
"Berawal dari tertangkapnya RA, kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi bahwa RA mendapatkan ganja dari ZS (Zul)," ungkap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansah.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy. Setelah dipastikan, pihaknya mengamankan Zul beserta barang bukti yang menguatkan bahwa sopir ojol tersebut ternyata seorang pengedar ganja.
“Pelaku menanam narkotika jenis ganja sekitar 3 bulan yang lalu dan sudah dipetik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu," kata Tanwin.
Zul dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (Z-10)
Terkini Lainnya
Terlilit Judi Online, Pengemudi Ojek di Semarang Gantung Diri
NasDem Kritisi Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Iuran Tapera
1 Juta Ojek Online Ditargetkan Bisa Beralih ke Motor Listik di Tahun 2026
Diduga Depresi, Driver Ojol di Depok Tewas Membusuk dan Tinggalkan Surat Wasiat
Segera Reedem dan Mabar! Ini Dia Gift Code Ojol The Game 13 april 2024
Ojek Online Dapat Sembako setelah Setoran Hafalan Al-Qur'an
Ojol Bandung Unjuk Rasa, Tuntutan Penyesuaian Tarif
Keseruan saat Sopir Angkot dan Ojol Adu Pintar dalam Pemahaman Al Qur'an
Anggota DPR RI Putih Sari Minta Kemenaker Segera Buat Aturan THR Driver Ojol
Driver Ojol Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap