Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu
![Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/84d5955e96a7006403f2df70356d6c80.jpg)
TIM Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, jenis ganja jaringan lintas kota antar kabupaten. Dari tangan kedua pengedar narkoba yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot dan tukang las tersebut polisi mendapatkan 2 paket ganja siap edar yang disembunyikan di kain sarung.
Saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu dan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, kedua pelaku sempat menolak memberikan informasi kepada polisi di mana dirinya menyimpan narkoba jenis ganja. Namun setelah melalui proses yang alot, pelaku pun akhirnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpannya di dalam kain sarung yang ia kenakan.
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomi Sahri mengatakan penangkapan terhadap Endang Susanto dan Endang Sunardi dua orang pengedar narkoba jenis ganja ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Masyarakat menginformasikan adanya transaksi narkoba jenis ganja yang sering dilakukan kedua pelaku.
Baca juga: Bantah Blok G Tanah Abang Jadi Sarang Kriminal, Pasar Jaya Blokir Akses Lantai 2 dan 3
"Setelah kami lakukan intrograsi ternyata barang tersebut didapat dari inisial E juga, tapi ini Endang Sunardi. Kami lakukan pengeledahan juga di rumahnya, kami dapatkan narkotika jenis ganja," ujar Tomi.
Dikatakan AKP Tomi Sahri dari tangan kedua orang pengedar narkoba jaringan lintas kota antar kabupaten tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 2 paket ganja kering ukuran sedang yang telah siap edar.
Baca juga: Polisi Menemukan Botol yang Diduga Digunakan sebagai Bong Sabu di Pasar Tanah Abang
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni timbangan digital, alat hisap narkoba, dan 2 unit ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
Saat ini sopir angkot dan tukang las yang nyambi sebagai pengedar narkoba ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu guna mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada kedua pengedar jaringan lintas kota antar kabupaten tersebut.
Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini terancam dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 undang-undang tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
112 Kilogram Sabu Gagal Edar, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
EURO 2024: Polisi Jerman Larang Suporter Inggris Minum Miras, Diperbolehkan Merokok Ganja
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 73 Kg di Depok
Yayasan Cendekiawan Siap Beri Masukan terkait RUU Tata Kelola Ganja Medis
Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Bali Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap
4 Fakta Terkait Kasus Narkoba Epy Kusnandar
Kursi DPRD di Bengkulu Naik, DPP Kawal Kinerja Anggota Dewan Terpilih
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
PPDB di Bengkulu, Gunakan Satelit untuk Mengecek Jarak Rumah Siswa
Terkena Jeratan, Tangan Kanan Induk Beruang Madu Diamputasi
Antisipasi El Nino, Padi Gogo Dikembangkan di Rejang Lebong
Istri di Rejang Lebong Bengkulu Gorok Suami Sampai Tewas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap