visitaaponce.com

Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu

Sembunyikan Paket Ganja Dalam Kain Sarung, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bengkulu
Ilustrasi - Polresta Bengkulu menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang berprofesi sebagai sopir angkot dan tukang las.(dok.MI)

TIM Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, jenis ganja jaringan lintas kota antar kabupaten. Dari tangan kedua pengedar narkoba yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot dan tukang las tersebut polisi mendapatkan 2 paket ganja siap edar yang disembunyikan di kain sarung.

Saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu dan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, kedua pelaku sempat menolak memberikan informasi kepada polisi di mana dirinya menyimpan narkoba jenis ganja. Namun setelah melalui proses yang alot, pelaku pun akhirnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpannya di dalam kain sarung yang ia kenakan.

Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomi Sahri mengatakan penangkapan terhadap Endang Susanto dan Endang Sunardi dua orang pengedar narkoba jenis ganja ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Masyarakat menginformasikan adanya transaksi narkoba jenis ganja yang sering dilakukan kedua pelaku.

Baca juga: Bantah Blok G Tanah Abang Jadi Sarang Kriminal, Pasar Jaya Blokir Akses Lantai 2 dan 3

"Setelah kami lakukan intrograsi ternyata barang tersebut didapat dari inisial E juga, tapi ini Endang Sunardi. Kami lakukan pengeledahan juga di rumahnya, kami dapatkan narkotika jenis ganja," ujar Tomi. 

Dikatakan AKP Tomi Sahri dari tangan kedua orang pengedar narkoba jaringan lintas kota antar kabupaten tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 2 paket ganja kering ukuran sedang yang telah siap edar.

Baca juga: Polisi Menemukan Botol yang Diduga Digunakan sebagai Bong Sabu di Pasar Tanah Abang

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni timbangan digital, alat hisap narkoba, dan 2 unit ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Saat ini sopir angkot dan tukang las yang nyambi sebagai pengedar narkoba ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu guna mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada kedua pengedar jaringan lintas kota antar kabupaten tersebut.

Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini terancam dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 undang-undang tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat