visitaaponce.com

Perkosa Perempuan Disabilitas Intelektual, Dua Pemuda di Makassar Ditangkap

Perkosa Perempuan Disabilitas Intelektual, Dua Pemuda di Makassar Ditangkap
Dua terduga pelaku pemerkosaan.(MGN/Faizal Wahab.)

DUA pemuda pelaku perkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap korban perempuan disabilitas intelektual berinisial LA, 19, ditangkap oleh Polrestabes Kota Makassar. Guna mempertanggungjawabkan perbutan keji itu, kedua pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Andi Rukmana, 25, dan Alberto, 19, diamankan Unit Jatanras Polrestabes, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan disabilitas intelektual berinisial LA.

Kejadian itu bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku yang dikenal via media sosial, Andi Rukmana. Keduanya menjalin kasih usai berkenalan selama 1 bulan. Lalu korban dibawa ke salah satu indekos dan disetubuhi secara paksa oleh Andi pada 20 Juli 2023.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri

Di hari yang sama, korban kembali dibawa ke salah satu home stay di wilayah Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam salah satu kamar home stay itu, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh rekan pacar korban yakni Alberto.

Oleh karena itu, aparat dari Unit Jatanras Polrestabes Kota Makassar meringkus kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan dua pelaku saat pemerkosaan itu terjadi.

Baca juga: Jadi Pelaku Pencabulan di Tamansari, Pria 50 Tahun Ditangkap

Motif di balik pemerkosaan tersebut berlatar belakang hasrat. Dua pelaku mengakui perbuatan keji itu lantaran tidak bisa membendung nafsu bejat begitu melihat korban dalam ruangan kamar.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban perempuan disabilitas intelektual tersebut mencuat setelah viral video amatir di media sosial terhadap seorang perempuan yang menangis. Mengaku diperkosa terduga pelaku yang tidak lain ialah pacaranya serta rekan pacarnya yang berjumlah sekitar sembilan orang.

Polisi yang melakukan penyelidikan pascavideo viral usai menerima laporan korban memastikan jumlah terduga pelaku hanya dua orang. Guna memepertanggungjawbakan perbuatan keji itu, tiap pelaku terancam dijerat Pasal 6 dan Pasal 15 tentang tindak pidana kekersan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat