Perkosa Perempuan Disabilitas Intelektual, Dua Pemuda di Makassar Ditangkap
![Perkosa Perempuan Disabilitas Intelektual, Dua Pemuda di Makassar Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/cc276673ecc2c76cccf1bd45bfc6c62f.png)
DUA pemuda pelaku perkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap korban perempuan disabilitas intelektual berinisial LA, 19, ditangkap oleh Polrestabes Kota Makassar. Guna mempertanggungjawabkan perbutan keji itu, kedua pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andi Rukmana, 25, dan Alberto, 19, diamankan Unit Jatanras Polrestabes, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan disabilitas intelektual berinisial LA.
Kejadian itu bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku yang dikenal via media sosial, Andi Rukmana. Keduanya menjalin kasih usai berkenalan selama 1 bulan. Lalu korban dibawa ke salah satu indekos dan disetubuhi secara paksa oleh Andi pada 20 Juli 2023.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri
Di hari yang sama, korban kembali dibawa ke salah satu home stay di wilayah Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam salah satu kamar home stay itu, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh rekan pacar korban yakni Alberto.
Oleh karena itu, aparat dari Unit Jatanras Polrestabes Kota Makassar meringkus kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan dua pelaku saat pemerkosaan itu terjadi.
Baca juga: Jadi Pelaku Pencabulan di Tamansari, Pria 50 Tahun Ditangkap
Motif di balik pemerkosaan tersebut berlatar belakang hasrat. Dua pelaku mengakui perbuatan keji itu lantaran tidak bisa membendung nafsu bejat begitu melihat korban dalam ruangan kamar.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban perempuan disabilitas intelektual tersebut mencuat setelah viral video amatir di media sosial terhadap seorang perempuan yang menangis. Mengaku diperkosa terduga pelaku yang tidak lain ialah pacaranya serta rekan pacarnya yang berjumlah sekitar sembilan orang.
Polisi yang melakukan penyelidikan pascavideo viral usai menerima laporan korban memastikan jumlah terduga pelaku hanya dua orang. Guna memepertanggungjawbakan perbuatan keji itu, tiap pelaku terancam dijerat Pasal 6 dan Pasal 15 tentang tindak pidana kekersan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Disambut Hangat
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Mobil Lorong Layani Keadaan Darurat Warga Makassar Gratis 24 Jam
Tiba Di Tanah Air, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tampil Dengan Pakaian Nyentrik
PJ Sekda Makassar Buka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Makassar Ditetapkan Sebagai Salah Satu Kota Terbahagia di Dunia
2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sulsel Dilepas Polisi, ini Alasannya
Truk Miras Terguling di Jalan Raya, Warga Berebutan
Dengan Gaya Nyentrik Ratusan Jemaah Haji Tiba di Majene, Keluarga Berebut Cium Kening
Pengendara Sepeda Motor Senggol Truk Timbulkan Korban Jiwa
Banjir Bandang Parigi Moutong, Satu Warga Tewas dan Satu Warga Lainnya Hilang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap