Bupati Demak Minta tidak Ada Pungutan di Sekolah Negeri
![Bupati Demak Minta tidak Ada Pungutan di Sekolah Negeri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4aa7cad2043e6d36193cb963156f8a4c.jpg)
BUPATI Demak Eisti'anah melarang sekolah negeri menarik berbagai pungutan. Kebijakan itu berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan yang memperbolehkan sepanjang sukarela.
Pemantauan Media Indonesia Senin (24/7) masalah pungutan di sekolah negeri di Demak masih menjadi sorotan, beberapa sekolah dasar (SD) negeri masih membebani orang tua murid dengan sejumlah iuran.
Seperti pengakuan Bambang, 46, warga Tugu, Kecamatan Sayung, Demak. Dia mengatakan hampir setiap tahun ada pungutan dibebankan kepada orang tua murid di sekolah dasar negeri di desanya, bahkan terakhir orang tua dimintai uang dengan alasan untuk peninggian halaman sekolah yang kebanjiran. "Setiap tahun ada saja penarikan dari sekolah," ujarnya.
Baca juga: Siswa Baru di 28 SDN Kabupaten Kendal Kurang dari 10
Eisti'anah melarang setiap sekolah negeri di daerah ini menarik biaya apapun karena fasilitas sekolah negeri dari SD hingga SMP sudah mendapatkan anggaran dari Pemkab Demak. "Laporan ke saya, jika wali murid peserta didik di sekolah negeri ada kegiatan penarikan biaya di sekolah negeri, saya akan tindak tegas," kata Eisti'anah.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, lanjut Eisti'anah, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru. "Saya akan cek lagi sekolah yang berani menarik uang seperti uang masuk sekolah, uang seragam, uang pembangunan gedung sekolah, dan sumbangan lainnya," tambahnya.
Sedangkan Haris secara terpisah mengatakan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan Pungutan. "Boleh menarik sumbangan asal sukarela dan atas persetujuan orang tua murid dengan sekolah atau komite," ungkapnya.
Baca juga: Disdik Jabar Pastikan 4.791 Siswa PPDB yang Dibatalkan, Sudah Diterima di Sekolah
Diperbolehkan penarikan sumbangan itu, lanjut Haris, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
"Dari dasar itu masih dimungkinkan untuk sumbangan sukarela, artinya tidak ada batasan waktu, tidak ada batasan besaran," tambahnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Wali Murid SMA-SMK Negeri di Depok Keluhkan Uang Pungutan Sekolah Rp2,8-3 Juta
Tak Ada Langkah Konkret Pemerintah, Pungli di Sekolah Sulit Dihentikan
Marak Pungli, Aktivis Pendidikan Desak Bubarkan Korlas dan Komite Sekolah Abal-Abal
Lingkungan Pendidikan Belum Bisa Diandalkan Cegah Kasus Perundungan
Viral Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Pastikan Sanksi
Banyak Penerima KJP Gagal Lolos PPDB, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Ingin Menjadi Anggota Polri? Simak Persyaratannya Berikut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Citibank Serukan Pentingnya Pendidikan untuk Dukung Perekonomian
Pendidikan Berkualitas Unsur Penting Peningkatan Ekonomi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap