visitaaponce.com

Gara-Gara Nama Jalan Terlalu Politis, Warga Rote Ndao Surati Presiden Jokowi

Gara-Gara Nama Jalan Terlalu Politis, Warga Rote Ndao Surati Presiden Jokowi
Ilustrasi(Freepik)

PEMBERIAN puluhan nama jalan di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianggap politis dan sangat tidak wajar. Karena protes warga tidak digubris sang bupati, warga akhirnya berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

Dalam suratnya, warga protes kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu karena kebijakan politiknya
dalam pemberian nama jalan di Rote Ndao.

Perwakilan masyarakat Rote Ndao Alfred Silvawan Mesah dan Nikodemus Boik saat dikonfirmasi membenarkan terjadi banyak protes warga Rote Ndao terkait penamaan 46 nama-nama jalan di Rote Ndao.

Baca juga : Nama Jalan

Nama-nama jalan yang memicu polemik itu antara lain, Jalan Abri, Jalan Adhyaksa, Jalan Abidu Amalo, Jalan AKBP Mourits Rudolf Tanamal, Jalan Alfred Saudila, Jalan Belu Mau, Jalan Prof Herman Johanes, dan masih banyak lagi.

Menurut Silvaman Nikodemus, penamaan nama-nama jalan itu sarat muatan politik untuk menarik simpati massa pada Pileg dan Pilkada 2024 mendatang.

Baca juga : Nama Jalan di Jakarta Berganti, Polisi Pastikan KTP dan Dokumen Kendaraan Harus Diubah

Melalui surat terbuka, mereka sudah bersurat ke Bupati Rote Ndao. Namun tidak ditanggapi. Akhirnya, surat tersebut dikirim ke semua lembaga negara lainnya.

Dalam surat terbuka itu, Alfred Silvawan Mesah mendesak DPRD Kabupaten Rote Ndao segara menggelar rapat dengar pendapat dengan meminta Bupati Paulina Haning Bullu mempertanggungjawabkan dan memberikan penjelasan terkait penamaan jalan yang ditetapkan dengan perbup yang dinilai sepihak.

Menariknya, surat terbuka dengan Nomor: 001/ST-ASM/VII/2023 selain ditujukan kepada Bupati dan DPRD, tembusanya juga disampaikan kepada Presiden RI. Ir. Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Gubernur NTT, Ketua DPRD Propinsi NTT dan Segenap Media Cetak maupun Elektronik.

"Kenyataan bahwa Bupati Rote Ndao telah melakukan kegiatan penamaan jalan-jalan dengan nama- nama orang yang sebagian besar masih hidup. Dan belum jelas sejarah hidupnya akan berakhir seperti apa, jasa/kontribusi apa yang sudah mereka persembahkan buat kampung halaman, tanah leluhur kita Rote Ndao, ataukah Provinsi NTT maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga harus diberikan penghargaan Luar Biasa melalui Peraturan Bupati (Perbup)?" cetus Alfred Silvawan, Rabu (2/8).

Seharusnya, kata Silvawan, penamaan jalan menggunakan payung hukum perda atau sekurang-kurangnya berkonsultasi dengan DPRD sebagai mitra dan sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU no.23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Lebih lanjut diungkapkan Alfred Silvawan Mesah, penamaan jalan itu baiknya menggunakan nama orang atau pahlawan yang sudah berjasa dan tercatat namanya dalam sejarah Pembentukan Kabupaten Rote Ndao, atau telah berprestasi di tingkat Provinsi dan Pusat.

"Jika tidak, lebih baik tidak usah pakai nama orang melainkan pakai nama-nama nonpersonal, misalnya Jalan Rumput Odot. Nama ini untuk membangkitkan gairah menanam rumput odot untu makanan ternak, sehingga multiplier effect-nya adalah ekonomi keluarga meningkat, masyarakat pedesaan tercukupi gizi-nya dan mengurangi angka stunting yang masih tinggi di kabupaten Rote Ndao," sambungnya.

Misalnya juga nama Jalan Anti Korupsi. "Nama ini untuk mengingatkan para Penguasa, Birokrat, Pengusaha atau siapapun, bahwa cukup yang sudah sudah. Jangan lagi ada kasus TIPIKOR, karena daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (LP) kapasitasnya sangat terbatas.

"Lagipula, perbuatan Tipikor, baik yang sudah terbukti maupun yang belum terungkap/ terbukti, merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Rote Ndao," tandasnya.

 

Picu polemik

Di tempat terpisah, Nikodemus Boik warga Rote Ndao yang berada di Bali juga menyesalkan adanya penamaan nama-nama jalan tersebut. Dia meminta Bupati bijaksana dan tidak sembarang memasang nama orang yang tak jelas, yang berujung polemik dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.

"Terus terang kami juga protes terkait penamaan nama-nama jalan itu. Kami selaku keluarga besar Boik di Rote Ndao tentu tidak terima, padahal keluarga kami sudah banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dengan menghibahkan kurang lebih 10 hektare tanah kami untuk kepentingan publik, yang mana seharusnya di area civic centre atau area perkantoran menggunakan nama jalan Boik sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga besar kami. Kami minta bupati bijaksana," kata Nikodemus. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat