visitaaponce.com

Polres Garut Tangkap Penyuntik Gas Subsidi 3 Kilogram

Polres Garut Tangkap Penyuntik Gas Subsidi 3 Kilogram
IL penjual gas elpiji yang disuntik dari gas elpiji 3 kg berhasil ditangkap Polres Garut.(Freepik)

UNIT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap tersangka berinisial IL, 32, warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, yang menjual gas epiji berukuran 5 dan 12 kilogram oplosan. Gas elpiji yang dijualnya itu disuntik menggunakan gas elpigi subsidi 3 kilogram.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga adanya aktivitas mencurigakan berada di tempat usaha di Kecamatan Kadungora dan hasil laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap tersangka.

"Kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IL, setelah diketahui memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ke non-subsidi rukuran 5 dan 12 kilogram bersama satu temannya yang berhasil kabur. Akan tetapi, untuk satu orang sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan

IL, kata Rohman, mengaku membeli satu tabung gas LPG subsidi 3 kg yang didapatkan di warungan seharga Rp19 ribu. Tabung tersebut dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 5 kilogram dan dijual Rp75 ribu. Tidak hanya itu, dia juga menjual ukuran 12 kg seharga Rp145 ribu per tabung. 

IL juga mengaku untuk menyuntikan tabung gas tersebut ia hanya membutuhkan waktu 7 menit untuk ukuran 5 kg. Sedangkan untuk ke tahung 12 kg, IL memerlukan waktu 30 menit.

Baca juga: Elpiji 3 Kilogram di Kalsel Rp30 Ribu per Tabung

"Dalam satu hari tersangka bisa menyuntik 43 tabung gas non subsidi dan kentungan yang didapatkan sebesar Rp 20 juta. Akan tetapi, tersangka melakukan praktek itu setelah membeli tabung gas subsidi 3 kg dari warungan di sekitar tempat produksi hingga tabung hasil suntik langsung dijual kepada pengecer di wilayah Kecamatan Kadungora," ujar Rohman.

Saat melakukan penangkapan, Kepolisan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, besi bulat atau pentil, 57 tabung gas subsidi 3 kg kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 3 tabung gas 5 kg isi, 11 tabung gas 5 kg kosong, timbangan digital, dinding dan 5 alat suntik.

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 cipta kerja ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Sedangkan, tersangka sudah ditahan dan untuk satu orang masih dalam pengejaran," pungkas Rohman. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat