visitaaponce.com

Bangun Budaya Anti Korupsi, Tim Saber Pungli Kota Denpasar Gelar Sosialisasi

Bangun Budaya Anti Korupsi, Tim Saber Pungli Kota Denpasar Gelar Sosialisasi
Sosialisasi budaya antikorupsi dari Tim Saber Pungli Kota Denpasar(MI/Ruta Suryana)

MENDUKUNG program Denpasar Bebas Korupsi dan untuk mencegah terjadinya korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli), Tim Saber Pungli Kota Denpasar yang dikoordinasi Inspektorat Kota Denpasar melaksanakan sosialiasi yang menyasar lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat lainnya, Senin (28/8).

Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali, Desak Nyoman Widiasih mengatakan, pencegahan terjadinya praktek korupsi memang harus terus digalakkan. Menurutnya, korupsi itu terjadi karena pola pikir yang salah, oleh karena itu semua harus tegas memperbaiki diri. 

"Agar tidak terlibat korupsi, tanamkan perilaku cegah korupsi di dalam hati," tandasnya.

Baca juga : KPK Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka Pungli Rutan

Dia mengatakan, tujuan sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah, desa/kelurahan yang antara lain dengan model transparasi anggaran yang teraplikasi dengan baik. 

Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan pemerintahan. Praktik korupsi merugikan negara, merusak integritas institusi, merampas hak warga, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Oleh karena itu penting untuk melakukan sosialisasi anti korupsi dan tata cara pelaporan gratifikasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktik korupsi sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada masyarakat,” paparnya.

Baca juga : Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan jenis perbuatan korupsi mulai dari perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. 

Untuk mencegah hal tersebut, menurut Desak Widiasih, ada 9 nilai integritas yang harus dipegang, yaitu jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

Sementara itu Tim Ahli Saber Pungli Kota Denpasar, I Nyoman Budiana, sebagai salah satu narasumber sosialisasi mengatakan, pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tandasnya. Munculnya pungli, lanjutnya, akibat tidak ada kejelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, kurangnya integritas pelayanan dan kurangnya pengawasan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat