visitaaponce.com

Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal

Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/6/2021).(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membenahi diri usai terjadi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Lembaga Antirasuah harus menjadi contoh bagi masyarakat.

"Segera evaluasi dan perkuat sistem pengawasan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2).

Diky mengatakan evaluasi itu penting guna memitigasi praktik korup di internal KPK. Apalagi, korupsi rawan terjadi di rutan lantaran tahanan bisa berinteraksi dengan pegawai KPK.

Baca juga : Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK

"Sebagai penegak hukum, KPK semestinya memahami hal tersebut," ujar dia.

Selain itu, Diky menyoroti putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 78 pegawai hanya disanksi minta maaf dan 12 orang lainnya dilepaskan.

"Ini jelas problem dari Undang-undang KPK yang baru karena pengelolaan SDM (sumber daya manusia)-nya tidak lagi dilakukan dengan mandiri," jelas dia.

Baca juga : Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli

Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat