visitaaponce.com

Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK

Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan satu dari tiga pegawai yang terlibat skandal pungli Rutan KPK merupakan anggota polri.(MI/Irfan)

SATU dari tiga pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang belum disidangkan merupakan anggota polri

“Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan (kepala rutan) yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho di Jakarta, Jumat (16/2).

Albertina tidak memerinci identitas anggota Polri itu. Tapi, Karutan saat ini menjabat yakni Ahmad Fauzi.

Baca juga : Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli

“Masih ada tiga yang belum disidangkan,” ucap Albertina.

Sebanyak 78 dai 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli) di rutan. 

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (Z-3)

 

Baca juga : Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar Maraton Setiap Hari

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat