visitaaponce.com

Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah

Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah
Ilustrasi(MI/Seno)

MAHKAMAH Agung (MA) didorong berkomitmen memberantas dengan praktik mafia tanah. Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.

Baca juga: Terkait Mafia Tanah, Kejati Geledah BPN dan BBWS Terkait Ganti Rugi Lahan PSN

Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.

"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin lewat keetrangan yang diterima, Selasa (29/8).

Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi

Dihubungi terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa.

"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai sertipikat hak atas tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan," ujarnya.

Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN  akan serius  memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis penjara empat tahun kepada Ahimsa Said.

Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.

Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum  Ernawati Yohanis empat tahun penjara.

Sebelumnya, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertipikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel (RO/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat