Polres Tuban Ungkap Judi Togel Afiliasi Australia-Hong Kong
JAJARAN Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian jenis togel online yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura, dan Hong Kong. Tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris Tomy Prambana, informasi itu ialah salah satu rumah milik seorang warga berinisial S, 47, di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban, sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel. Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait dengan masuk ke rumah tersebut.
Hasilnya, petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel yang kemudian dilakukan penangkapan. "Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi. Ternyata benar di lokasi itu ada praktik perjudian," ungkap Tomy Prambana, Selasa (29/8/2023) petang.
Baca juga: Festival Layang-Layang Diharapkan Jadi Destinasi Wisata Baru di Tuban
Tomy Prambana menambahkan dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD, 34, yang merupakan bandar dalam permainan judi online. Dia ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Saat kita tangkap, MD bersembunyi di semak-semak di kebun tebu," imbuhnya.
Tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10% dari omzet yang diperoleh melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga. "Dari pengakuan tersangka, bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Promosikan Judi Slot di Ciamis
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 handphone, 3 buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, serta 1 kartu ATM Bank BRI. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahat itu, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan persangkaan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. "Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Perang Melawan Judi Online
TNI Buka Suara Soal Dugaan Anggota Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan
Tindakan Preventif Penting untuk Cegah Judi Online
Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Erick Thohir Soroti Perayaan Berlebihan Australia di Piala AFF U-16
Kalahkan Indonesia, Australia Melaju ke Final Piala AFF U-16
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Timnas Tetap Berpeluang, meski tidak Semudah yang Dibayangkan
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Masuk Grup C Bersama Jepang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap