visitaaponce.com

Polres Tuban Ungkap Judi Togel Afiliasi Australia-Hong Kong

Polres Tuban Ungkap Judi Togel Afiliasi Australia-Hong Kong
Ilustrasi.(Antara.)

JAJARAN Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian jenis togel online yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura, dan Hong Kong. Tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris Tomy Prambana, informasi itu ialah salah satu rumah milik seorang warga berinisial S, 47, di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban, sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel. Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait dengan masuk ke rumah tersebut. 

Hasilnya, petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel yang kemudian dilakukan penangkapan. "Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi. Ternyata benar di lokasi itu ada praktik perjudian," ungkap Tomy Prambana, Selasa (29/8/2023) petang.

Baca juga: Festival Layang-Layang Diharapkan Jadi Destinasi Wisata Baru di Tuban

Tomy Prambana menambahkan dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD, 34, yang merupakan bandar dalam permainan judi online. Dia ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Saat kita tangkap, MD bersembunyi di semak-semak di kebun tebu," imbuhnya.

Tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10% dari omzet yang diperoleh melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga. "Dari pengakuan tersangka, bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Promosikan Judi Slot di Ciamis

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 handphone, 3 buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp4,4 juta, serta 1 kartu ATM Bank BRI. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahat itu, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan persangkaan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. "Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat