Polisi Tangkap Dua Pelaku Promosikan Judi Slot di Ciamis
![Polisi Tangkap Dua Pelaku Promosikan Judi Slot di Ciamis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/7cf49b64feaf2cf5be57e305ebe07664.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap dua pelaku berinisial AH, 25, dan S, 21, warga Kabupaten Ciamis, diduga mempromosikan judi slot dilakukan secara daring atau online. Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan melalui media sosial pribadi untuk mendapat keuntungan.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait promosi judi slot melalui media sosial hingga anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan melalui akun tersebut. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan berhasil menangkap dua tersangka pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Komite Karawitan Dewan Kesenian Klaten Gelar Karya Gending Seniman Lokal
"Keduanya tersangka diduga mempromosikan judi slot dengan akun medsos pribadinya dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel digunakan para pelaku sebagai sarana mempromosikan judi slot. Pelaku melakukan aksinya dengan menampilkan tautan atau link melalui akun Instagram miliknya agar mereka bisa mendapat keuntungan," katanya, Selasa (29/8/2023).
Tony mengatakan mempromosikan judi slot yang dilakukan secara daring atau online dua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Mereka mengakui mempromosikan judi slot selama lima bulan terakhir. Para pelaku mengaku diajak melakukan promosi judi slot oleh orang tidak dikenal. Hingga sekarang polisi masih terus melakukan mengembangkannya.
Baca juga: Karhutla Meluas, Warga Flotim Diminta Jangan Buka Kebun dengan Bakar
"Kedua pelaku melakukan promosi judi slot di akun media sosialnya itu ingin mendapatkan keuntungan. Bila ada yang klik dan daftar, akan ada bayaran tambahan. Namun, keduanya terungkap setelah ada warga melaporkannya dan tim siber polres melakukan penyelidikan atas akun tersebut," ujarnya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Z-2)
Terkini Lainnya
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Perang Melawan Judi Online
TNI Buka Suara Soal Dugaan Anggota Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan
Tindakan Preventif Penting untuk Cegah Judi Online
Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap