visitaaponce.com

Polisi Tangkap Dua Pelaku Promosikan Judi Slot di Ciamis

Polisi Tangkap Dua Pelaku Promosikan Judi Slot di Ciamis
Ilustrasi.(DOK MI.)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap dua pelaku berinisial AH, 25, dan S, 21, warga Kabupaten Ciamis, diduga mempromosikan judi slot dilakukan secara daring atau online. Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan melalui media sosial pribadi untuk mendapat keuntungan.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait promosi judi slot melalui media sosial hingga anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan melalui akun tersebut. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan berhasil menangkap dua tersangka pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Baca juga: Komite Karawitan Dewan Kesenian Klaten Gelar Karya Gending Seniman Lokal

"Keduanya tersangka diduga mempromosikan judi slot dengan akun medsos pribadinya dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel digunakan para pelaku sebagai sarana mempromosikan judi slot. Pelaku melakukan aksinya dengan menampilkan tautan atau link melalui akun Instagram miliknya agar mereka bisa mendapat keuntungan," katanya, Selasa (29/8/2023).

Tony mengatakan mempromosikan judi slot yang dilakukan secara daring atau online dua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Mereka mengakui mempromosikan judi slot selama lima bulan terakhir. Para pelaku mengaku diajak melakukan promosi judi slot oleh orang tidak dikenal. Hingga sekarang polisi masih terus melakukan mengembangkannya.

Baca juga: Karhutla Meluas, Warga Flotim Diminta Jangan Buka Kebun dengan Bakar

"Kedua pelaku melakukan promosi judi slot di akun media sosialnya itu ingin mendapatkan keuntungan. Bila ada yang klik dan daftar, akan ada bayaran tambahan. Namun, keduanya terungkap setelah ada warga melaporkannya dan tim siber polres melakukan penyelidikan atas akun tersebut," ujarnya. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat