visitaaponce.com

Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan Palembang Beri Efek Jera Perusahaan Bandel

Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan Palembang Beri Efek Jera Perusahaan Bandel
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal.(MI/Dwi Apriani)

KOLABORASI antara Kejaksaan Negeri Palembang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palembang berhasil memberikan efek jera bagi perusahaan bandel. Sejak dua tahun lalu, sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawannya dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan sudah digugat dan diproses hukum.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kota Palembang melakukan gugatan perdata kepada PT AWS, karena menunggak iuran kepesertaan hingga Rp173 juta. Perusahaan penyedia jasa pengamanan dalam jalur pipa gas itu telah menunggak pembayaran iuran periode Juni 2020-Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede mengungkapkan pihak perusahaan telah didaftarkan gugatan perdata dengan nomor 134/PDT.G/2023/PNPLG. "Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS ketenagakerjaan untuk menggugat PT AWS karena perusahaan tersebut memiliki hutang tertunggak," ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi dengan DPMPTSP DKI Jakarta

Namun setelah melalui proses mitigasi, kata Johnny, perkara tersebut tidak sampai pada pokok dan telah dilakukan perdamaian dimana PT AWS bersedia untuk membayar hutang penunggakan tersebut.

"Kami sangat berharap, kedepannya badan usaha yang telah diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga membayar kepesertaan para pegawainya," tegasnya.

Baca juga: Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal mengatakan terdapat sekitar 6.202 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Palembang. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan perusahaan yang belum sesuai dengan ketetapan yang dibuat. Seperti, karyawan yang terdaftar kepesertaan masih setengah atau upah yang diberikan pada para pekerja tidak sesuai.

"Menciptakan kepatuhan tentu tidak gampang dan membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Ini kami masih data terus dan selalu kami ingatkan pada setiap perusahaan bahwa kepatuhan ada kaitannya dengan pidana," bebernya.

Faisal menjelaskan sebelum sampai pada gugatan, pihaknya telah lebih dulu melakukan langkah preventif mulai dari teguran dan penyuratan kepada perusahaan yang berkaitan, kemudian jika tidak efektif dilakukan mediasi.

"Jika itu masih tidak dijalankan dengan baik maka akan dilakukan langkah-langkah untuk ditegakkan aturan hukum, seperti pada PT AWS," kata Faisal.

Ia menambahkan, kasus penunggakan PT AWS ini merupakan kasus pertama di tahun ini, setelah di tahun sebelumnya terdapat kasus serupa. "Maka besar harapan kami, semua pelaku usaha untuk bisa mentaati ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun perihal tagihan," pungkasnya. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat