visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi dengan DPMPTSP DKI Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi dengan DPMPTSP DKI Jakarta
Pertemuan antara Kepala Dinas DPMPTSP Beni Agus Chandra dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian.(Ist)

KANTOR Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menggelar koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah DKI.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian mengatakan upaya tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru

Tidak hanya itu, regulasi tersebut diturunkan pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas DPMPTSP Beni Agus Chandra dan Kepala UP DPMPTSP Kota/Kabupaten Administrasi melakukan pertemuan di Ruang Rapat Gedung Mall Pelayanan Publik DPMPTSP DKI Jakarta, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Sepekati Sejumlah Poin

”Dalam pertemuan dengan DPMPTSP DKI Jakarta kami menyepakati sejumlah poin. Salah satunya adalah melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin,” kata Deny. 

Baca juga: Digigit Ular, Petani di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan

Poin lainnya, dijelaskan Deny, adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek serta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pegawai non-ASN, serta penyelenggara pemilu di wilayah DKI Jakarta agar terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan

"Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati atau wali kota dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial," ujar Deny.

”Serta mendorong komisaris atau pengawas, direksi, pegawai BUMN dan BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial,” jelas Deny.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Semua Pegawai Kemenag Jadi Peserta Jamsostek

Menurut Deny, DPMPTSP PTSP DKI Jakarta adalah salah satu mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan. ”Karena dari PTSP inilah banyak perusahaan baru yang terjaring menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja-pekerjanya terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Deny, hal itu karena salah satu syarat agar perusahaan dapat dilayani perizinan di PTSP adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Via Aplikasi AYO Toko by SRC, Daftar dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah

”Dalam pertemuan kali ini kami perkuat sinergi antar lembaga termasuk jajaran PTSP di DKI Jakarta dalam penguatan pengawasan bagi perusahaan yang mendapatkan izin tapi belum mendaftar BPJS Ketengakerjaan,” ujar Deny. 

Deny menegaskan bahwa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan layanan perizinan di PTSP. Persyaratan tersebut juga berlaku bagi perusahaan lama yang mengurus perpanjangan izin. Maka, pelampiran bukti sertifikat peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya belum cukup. 

Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak komitmen untuk membuat sistem pengawasan (dashboard) kepatuhan perusahan terhadap BPJS Ketenangakerjaan. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat