visitaaponce.com

Polisi Diminta Hentikan Penggunaan Gas Air Mata pada Massa di Rempang

Polisi Diminta Hentikan Penggunaan Gas Air Mata pada Massa di Rempang
Aparat membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan warga Pulau Rempang, Batam, Kepir(Antara/Teguh Prihatna)

KOALISI masyarakat sipil meminta aparat untuk tidak menggunakan gas air mata terhadap massa aksi yang menolak penggusuran di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan lainnya menyebut penembakan gas air mata itu merupakan tindakan Polresta Barelang untuk memaksa masyarakat Melayu mundur dan membubarkan diri.

"Dari peristiwa ini, terlihat bahwa sesungguhnya aparat kepolisian tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata," ujar Koordinator Program PBHI Julius Ibrani, Selasa (12/9).

Baca juga : KAUMY Kirim Advokat Dampingi Alumni Terlibat Bentrokan di Rempang 

Pascatragedi Kanjuruhan tersebut, ujarnya, koalisi mencatat pula beberapa peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi berulang dan memakan korban, antara lain kasus penembakan gas air mata kepada para suporter bola di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat, 18 Februari 2023, penembakan Gas Air Mata terhadap warga Dago Elos Senin, 14 Agustus 2023, dan penembakan gas air mata ke dalam lingkungan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Utara pada 12 Juni 2023

Padahal, ujarnya, berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki.

Baca juga : Bentuk TPF Independen untuk Urai Rusuh Rempang

"Bahkan pascatragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan," tukas Julius.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak dan menyerukan institusi Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bawahan dan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang, presiden memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk membuat Peraturan Kapolri tentang larangan total penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa atau huru-hara, seperti pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga yang terbit pasca tragedi Kanjuruhan. 

Gas air mata seharusnya tidak bisa digunakan untuk aktivitas apapun dan presiden memerintah Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan puluhan warga Pulau Rempang dan membebaskan mereka dari segala jerat hukum, mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk warga adat, korban perempuan, anak, dan lansia yang terpapar gas air mata, seeta melakukan langkah tegas dengan melakukan pemotongan anggaran Polri 2024 sebagai bentuk pendisiplinan bagi Kepolisian yang telah menggunakan perangkat untuk melakukan represi terhadap warga. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat