visitaaponce.com

Simpan Banyak Senjata Tajam dan Gas Air Mata, Warga Rusia Dideportasi

Simpan Banyak Senjata Tajam dan Gas Air Mata, Warga Rusia Dideportasi
Ilustrasi.(Dok MI.)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, bersama dengan pihak BIN dan Bais melakukan penangkapan terhadap satu warga negara asing (WNA) bernama Maksim Zhiltsov (MZ). Pria asal Rusia ini ditangkap karena sudah menjadi buron BIN dan Bais atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam jumlah banyak. Bukan hanya itu, MZ memiliki beberapa gas air mata dengan senjata pelontar. 

Akibat kepemilikan itu, MZ sempat diminta keterangan oleh pihak berwajib. Pada 22 Juli 2023, MZ sempat dikirimkan surat panggilan dari Polresta Denpasar untuk mengklarifikasi kepemilikan senjata gas air mata dan sajam. Namun MZ tidak mengindahkan panggilan polisi dan malah kabur.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023) membenarkan penangkapan MZ bersama kekasihnya bernama Polina Syrovatskaia (PS). Selain sepasang kekasih tersebut, ada juga WN Rusia yang ikut ditangkap yakni Egor Mikheev (EM) dan Arthur Ivaniuk (AI). Menurut Teddy, hasil intelijen dari BIN dan Bais, beberapa warga Rusia ini sangat membahayakan negara Indonesia. Selain karena kepemilikan sajam dan gas air mata, diduga kuat mereka terlibat dalam mafia Rusia yang aman melakukan operasi di Bali. 

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Pariaman Dilanda Banjir

"MZ memang menjadi target operasi (TO) BIN dan Bais karena yang bersangkutan diduga sudah membahayakan keamanan negara di wilayah Bali. Apalagi ada sajam dan gas air mata. Pelaku juga sudah dipanggil ke Polresta tetapi malah buron dan pindah-pindah alamat," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tim gabungan yang terdiri dari BIN, Bais, dan Imigrasi Denpasar, petugas mendapati empat paspor. Ada atas nama yang bersangkutan dengan izin tinggal telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 tahun, Polina Syrovatskaia (PS), Egor Mikheev (EM), dan Artur Ivaniuk (AI). Selain itu, petugas menemukan dokumen rahasia perjalanan yang terdiri atas seorang laki dan perempuan dan tidak tahu pemilik kedua dokumen karena tidak ada identitas.

Baca juga: WNA Dorong Polisi di Bali Ditangkap

Barang bukti lain yang ikut disita ialah 8 senjata tajam, 1 gas air mata, surat panggilan dari Kepolisian Resort Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait pengaduan masyarakat soal kepemilikan senjata tajam dan gas air mata. Petugas juga menemukan surat daftar pencarian orang (DPP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum, 1 laptop beserta alat cas, dan 1 handphone. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Ada pula Pasal 78 ayat 3 yang berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap kekasih MZ yaitu PS. Ia tinggal bersama MZ di suatu vila di daerah Ubud dan mengetahui bahwa MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Akan tetapi PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia membeli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis 21 September 2023 dengan menggunakan pesawat Emirates nomor penerbangan EK-7785 pukul 19.15 Wita dengan tujuan Bali-Singapura kemudian dilanjutkan dengan pesawat Emirates nomor penerbangan EK-355 pukul 21.40 Wita dengan tujuan Singapura-Dubai, dan terakhir pesawat Emirates nomor penerbangan EK-129 Pukul 02.20 Wita dengan tujuan Dubai-Moskow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat