visitaaponce.com

Kapolres Flotim Sambut Baik Praperadilan oleh ASN Terkait Kasus Narkoba

Kapolres Flotim Sambut Baik Praperadilan oleh ASN Terkait Kasus Narkoba
Kapolres Flores Timur menyambut baik gugatan praperadilan dari PLB terkait kasus kepemilikan sabu.(Freepik)

KEPALA Kepolisian Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyambut baik gugatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lembata berinisial PLB, yang terjerat kasus kepemilikan sabu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PLB mengadukan perkara kembali Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, yang menangani kasus sabu tersebut. Sebelumnya, PLB ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,64 gram.

"Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat," ujar Sadita melalui aplikasi pesan ke Media Indonesia, (22/9).

Baca juga: 3 Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal di Timor Tengah Utara

Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan. "Nanti di pengadilan akan terungkap," ungkapnya. 

Sandita menjelaskan fakta-fakta akan terungkap ketika berada di pengadilan. Menurutnya, narkoba adalah kejahatan terorganisasi dan permainannya sangat rapi. Maka, narkoba menjadi tantangan bersama masyarakat Flores Timur ke depan.

Baca juga: Diduga Lecehkan Pedagang Perempuan, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan

Sementara itu  kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen saat dihubungi Media Indonesia mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk keempat kali terhadap kliennya pada Jumat. "Penyidik mengajukan delapan pertanyaan. Intinya, enam pertanyaan awal, yang pada pokoknya melengkapi kronologi yang sudah disampaikan klien kami pada BAP terdahulu," kat Ruth Wungubelen.

Ruth mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya terkait peristiwa perkenalan PLB dengan seseorang bernama Terju di FB pada 12 Juli 2023. Dari perkenalan tersebut, kata Ruth, Terju itu telah mengirim sebuah kaus sebagai hadiah kenang-kenangan pertemanan mereka. Namun setelah paket kiriman tersebut tiba di Lembata dan diterima PLB, Terju malah meminta kaus tersebut diantar ke salah satu hotel di Larantuka.

"Kepada Terju dijanjikan untuk diganti dengan sebuah Iphone," paparnya lebih jauh. Ternyata, di dalam kaus tersebut telah disusupkan sabu yang dijahit di dalam lipatan ujung bawah.

Oleh karena itu, kata Ruth, PLB harus mengingat kembali secara detail hari, tanggal, dan jam kronologi peristiwa itu sejak 12 Juli hingga dia ditangkap pada 22 Juli 2023 di pelabuhan laut Larantuka. "Agak lama pemeriksaan tadi," ujar Ruth.

Diberitakan sebelumnya, PLB mengajukan praperadilan ke PN Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut. Kapolres Flores Timur juga tercantum dalam materi gugatan. Ruth menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat