visitaaponce.com

Dana Rp224 M untuk Pilkada Sulsel 2024 sudah Disepakati

Dana Rp224 M untuk Pilkada Sulsel 2024 sudah Disepakati
Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di halaman Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (17/8).(ANTARA/IRFAN ANSHORI)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan, telah menandatangani dan menyerahkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp224 miliar.

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyebutkan, Sulsel menjadi provinsi pertama dari 38 provinsi yang ada di Indonesia yang melakukan penandatanganan NPHD. "Sulsel ingin menunjukkan bahwa kita konsisten pada agenda negara tahun depan harus Pemilu," sebutnya.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengungkapkan anggaran sebesar Rp224 miliar tersebut untuk pelaksanaan Pilgub Sulsel dari APBD Perubahan 2023, dan dibagi untuk empat komponen, yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

"Khusus untuk keperluan KPU Sulsel dialokasi anggaran sekitar Rp150 miliar dari total anggaran secara keseluruhan senilai Rp387 miliar. Untuk sisa anggaran 60 persen baru akan dianggarkan pada APBD pokok 2024," ungkap Hasbullah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menambahkan, sebesar Rp173 miliar dialokasikan ke pihaknya. "Jika mengacu pada alokasi 40 persen, maka Bawaslu mendapatkan sekitar kurang lebih Rp69 miliar," tambahnya. 

Mardiana mengatakan, angkanya tersebut sudah pas, tidak ada perubahan, penambahan, karena memang Bawaslu tidak ada operasional teknis. "Lebih kepada penguatan partisipasi pengawasan, peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu. Saya kira sudah dirasionalisasi angka itu dan kami menerima dengan anggapan kecuali terjadi perubahan angka, perubahan TPS ya. Berarti ada penambahan pengawas petugas TPS di lapangan. Tapi angka itu tidak akan bergeser karena kami punya dana cadangan dari akumulasi anggaran tersebut," urainya.

Baca juga: DPR Tepis Anggaran Pemilu Hanya Satu Putaran

Sementara untuk Kota Makassar anggarannya sebesar Rp64 miliar. Hitungannya sama, 40 persen APBD perubahan dan 60 persen APBD pokok, yaitu Rp30 miliar dan Rp34 miliar.

Pembagian ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor: 900.1.9.1/5252/SJ, yang diterbitkan 29 September 2023 tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan biaya Pilkada pada APBD Perubahan tahun 2023 senilai 40 persen, selanjutnya 60 persen di APBD Pokok 2024. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat