Kejaksaan Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba di Sumut
![Kejaksaan Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba di Sumut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/8741d5ce75f8412b24bc4075049b2591.jpeg)
KEJAKSAAN Negeri mengajukan hukuman pidana mati kepada 73 orang terdakwa perkara narkoba di Sumatra Utara sepanjang 2023. sebanyak 16 tuntutan di antaranya telah diajukan dalam persidangan sepanjang September 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yosgernold Tarigan menerangkan jajaran kejaksaan di wilayah hukumnya telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap puluhanterdakwa perkara narkoba. Tuntutan itu diajukan dalam persidangan-persidangan yang digelar sepanjang 2023.
"Kejaksaan sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut," ungkapnya, Kamis (5/10).
Baca juga: Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
Dari jumlah terdakwa tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya dituntut dalam persidangan selama September 2023. Tuntutan itu salah satunya diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) terhadap sembilan terdakwa.
Kemudian oleh Kejari Langkat terhadap empat terdakwa dan oleh Kejari Asahan terhadap tiga terdakwa. Sebagian dari tuntutan itu sudah menjadi putusan tetap (inkrah) dan sebagian lagi masih proses banding dan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Polisi Periksa Zul Zivilia terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama
Lebih jauh Yos menjelaskan, sebanyak sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati oleh Kejari Sergai merupakan pengantar (kurir) sabu jaringan internasional. Mereka dibawa ke meja hijau dengan barang bukti sabu mencapai 50 Kg.
Tuntutan hukuman mati diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selasa 26 September 2023. Dengan nama-nama terdakwa antara lain Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria dan Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kemudian Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono. Dalam persidangan, mereka terbukti membawa sabu seberat 50 kilogram.
Mereka ditangkap para personel dari Mabes Polri pada Rabu 4 Januari 2023. Penangkapan dilakukan di tengah laut di wilayah perairan Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Menurut Yos, pidana mati adalah hukuman terberat menurut perundang-undangan pidana di Indonesia.
"Pidana ini merupakan hukuman untuk perbuatan yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Yos.
Undang-undang itu mengatur tentang kejahatan narkotika dengan hukuman terberat berupa pidana mati. Namun demikian, menurut Yos, justru tindak pidana narkoba terus meningkat yang mana saat ini para pemakai narkoba bisa dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.
"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandas dia. (Z-10)
Terkini Lainnya
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sulsel Dilepas Polisi, ini Alasannya
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper Perlu Dikenai Pasal Hukuman Mati
Keluarga Korban Mayat dalam Koper di Bekasi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap