visitaaponce.com

Kejaksaan Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba di Sumut
Terdakwa kasus narkoba di Sumut dituntut mati(Ist)

KEJAKSAAN Negeri mengajukan hukuman pidana mati kepada 73 orang terdakwa perkara narkoba di Sumatra Utara sepanjang 2023. sebanyak 16 tuntutan di antaranya telah diajukan dalam persidangan sepanjang September 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yosgernold Tarigan menerangkan jajaran kejaksaan di wilayah hukumnya telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap puluhanterdakwa perkara narkoba. Tuntutan itu diajukan dalam persidangan-persidangan yang digelar sepanjang 2023.

"Kejaksaan sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut," ungkapnya, Kamis (5/10).

Baca juga: Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati

Dari jumlah terdakwa tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya dituntut dalam persidangan selama September 2023. Tuntutan itu salah satunya diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) terhadap sembilan terdakwa.

Kemudian oleh Kejari Langkat terhadap empat terdakwa dan oleh Kejari Asahan terhadap tiga terdakwa. Sebagian dari tuntutan itu sudah menjadi putusan tetap (inkrah) dan sebagian lagi masih proses banding dan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Polisi Periksa Zul Zivilia terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama

Lebih jauh Yos menjelaskan, sebanyak sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati oleh Kejari Sergai merupakan pengantar (kurir) sabu jaringan internasional. Mereka dibawa ke meja hijau dengan barang bukti sabu mencapai 50 Kg.

Tuntutan hukuman mati diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selasa 26 September 2023. Dengan nama-nama terdakwa antara lain Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria dan Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Kemudian Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono. Dalam persidangan, mereka terbukti membawa sabu seberat 50 kilogram.

Mereka ditangkap para personel dari Mabes Polri pada Rabu 4 Januari 2023. Penangkapan dilakukan di tengah laut di wilayah perairan Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Menurut Yos, pidana mati adalah hukuman terberat menurut perundang-undangan pidana di Indonesia.

"Pidana ini merupakan hukuman untuk perbuatan yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Yos.

Undang-undang itu mengatur tentang kejahatan narkotika dengan hukuman terberat berupa pidana mati. Namun demikian, menurut Yos, justru tindak pidana narkoba terus meningkat yang mana saat ini para pemakai narkoba bisa dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandas dia. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat