visitaaponce.com

Peredaran Narkoba Diduga Kendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang

Peredaran Narkoba Diduga Kendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang
Kepolisian menyelusuri dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Kedungpane.(Freepik)

LAPAS Kedungpane, Semarang kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan adanya penghuni (narapidana) di dalam lapas tersebut menjadi bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Semarang. Polisi melakukan pendalaman dan akan mengejar.

Tiga pelaku pengedar narkoba yakni Yudi Prasetyo, 27, Yosua Gunawan, 37, dan Wulan, 26, berhasil ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang memberikan pengakuan mengejutkan. Pasalnya berdasarkan pengakuan mereka bandar pengendali barang haram tersebut dari dalam Lapas Kedungpane Semarang.

Dalam pengakuan kepada polisi, Yudi Prasetyo mengungkapkan sudah tiga kali melakukan transaksi dengan seorang penghuni Lapas Kedungpane Semarang. "Komunitas melalui telepon, kemudian dikirim gambar terus mengambil sesuai tempat ditunjukkan," ujarnya.

Baca juga: Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri di Semarang Diduga Terkait Pinjol

Tersangka Yosua Gunawan mengatakan narkoba jenis sabu tersebut berasal dari penghuni Lapas Kedungpane, yakni memberikan perintah dan barang melalui orang lain yang berada di luar lapas. Setelah itu, narkoba diedarkan ke konsumen juga atas perintah atasan yang berada di lapas tersebut.

"Saya tidak langsung berhubungan dengan konsumen, semua dikendalikan dari dalam lapas itu, tugas saya mengambil dan memberikan barang tidak langsung, tetapi dengan cara menyimpan di dalam lubang yang telah dibuat di jalan serta ditutupi kerikil," kata Yosua.

Baca juga: Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dari dalam Lapas di Jakarta Utara

Setelah mendapatkan perintah dari orang di dalam lapas, lanjut Yosua, barang tersebut disimpan di rumah rekannya Wulan. Barang tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur yang sudah dibuat lubang, kemudian ditutupi papan dan dilapisi karpet. Barang akan dikeluarkan setelah ada perintah pemesanan dibawa serta diletakkan di jalan itu.

Untuk mengelabuhi, narkoba sebanyak 50 gram yang sebelumnya telah dibagi menjadi paketan itu dikemas menggunakan sedotan plastik masing-masing berisi 0,5 gram. "Iya saya tahu di bawah tempat tidur saya ada tersimpan narkoba itu,tapi yang menyimpan orang masih belum tertangkap (DPO)," ungkap Wulan.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono mengatakan masih menyelusuri kasus ini. Namun berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut segera menggelar operasi di dalam Lapas Kedungpane untuk menangkap otak pengedar narkoba tersebut. "Kita sedang dalami, kita akan terus kejar, panggil dan periksa," tambahnya.

Wiwid mengatakan sejak September, kepolisian di Kota Semarang telah berhasil menangkap 20 tersangka. Di mana 17 laki-laki dan tiga perempuan, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,85 gram dan ribuan butir obat berbahaya.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang Supriyanto mengatakan awal Oktober petugas lapas menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas yang dikemas menggunakan bola tenis dan dilempar dari luar tembok penjara. Petugas yang curiga terhadap benda asing tersebut kemudian mengamankan dan setelah dibongkar berisi sabu  seberat 19,68 gram.

"Selanjutnya barang bukti kami serahkan kepada Panit Opsnal II Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dan petugas akan mengecek dari CCTV," ujarnya.

Setelahnya Kamis (12/10), petugas lapas juga menangkap seorang perempuan A,18, yang kedapatan akan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, yakni dengan mengemas sabu di dalam kondom kemudian menyembunyikan di balik celana dalamnya, petugas yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku berhasil mengamankan dan setelah digeledah oleh petugas wanita ditemukan barang tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka A tersebut, lanjut Supriyanto, hal ini diperintahkan rekannya untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada warga binaan R dengan upah Rp2,5 juta, kemudian tersangka berikut barang bukti sabu seberat 16,13 gram diserahkan kepada kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat