visitaaponce.com

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dari dalam Lapas di Jakarta Utara

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dari dalam Lapas di Jakarta Utara
Peredaran narkoba di salah satu Lapas di Jakarta Utara(Ist)

POLSEK Pademangan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. Usut punya usut, barang haram tersebut ternyata berasal dari salah seorang narapidana (napi) yang tengah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Saat itu pihak kepolisian mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.

"Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kostan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur Jakarta Utara. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Baca juga: Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel

Saat diinterogasi, pelaku menyebut foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di rumah LN dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.

"Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," ujarnya.

Baca juga: Suami Nekat Pakai Narkoba karena Istri Kalah di Pilkades

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau Lapas.

"Pada saat pelaku dilakukan interograsi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan)," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut.

Sementara itu, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat