visitaaponce.com

Pemprov Jabar Buat Daftar Gedung yang Boleh untuk Kegiatan Politik

Pemprov Jabar Buat Daftar Gedung yang Boleh untuk Kegiatan Politik
Warga berjalan di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/8).(ANTARA/RAISAN AL FARISI)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi penggunaan gedung pemerintah untuk kegiatan politik dan kampanye. Penggunaan gedung berbayar akan diperbolehkan setelah mengantongi perizinan dari kepolisian.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menunjuk dua gedung berbayar di wilayahnya, yakni SOR Arcamanik milik Pemprov Jawa Barat dan GOR Sabilulungan milik Pemkab Bandung.

"Gedung pemerintah ada kategori berbayar dan tidak. Yang berbayar akan diperbolehkan untuk kegiatan politik, setelah mendapat izin dari Kepolisian," ujarnya, Selasa (17/10).

Baca juga: Pelarangan Kegiatan Anies di Gedung Indonesia Menggugat Bandung Dipertanyakan

Dia menambahkan pihaknya berkaca pada polemik yang terjadi akibat pembatalan penggunaan Gedung Indonesia Menguggat yang menghadirkan Anies Baswedan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh.

"Kami juga akan menerbitkan aturan penggunaan gedung. Pekan depan, aturannya sudah ada. Gedung mana saja yang bisa digunakan kegiatan politik. Yang pertama tentu saja di tingkat provinsi dan selanjutnya menyusul gedung-gedung di daerah. Ada cukup banyak, masih terus didata," tandasnya.

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, TikTok Larang Adanya Iklan Politik

Pelarangan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia mengugat menimbulkan banyak protes dan kecaman. Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho melihat upaya itu sebagai tindakan semena-mena.

"Pemprov tidak profesional. Mereka membatalkan secara sepihak kegiatan di GIM, meski sebelumnya mereka sudah mengizinkan," tandasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat