visitaaponce.com

Keputusan BKN Batalkan 19 Jabatan di Pemkab Bandung Barat Dinilai Merugikan

Keputusan BKN Batalkan 19 Jabatan di Pemkab Bandung Barat Dinilai Merugikan
Ilustrasi ASN(Medcom)

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan 19 pejabat yang sempat dilantik oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus 2023. Hal itu tertuang dalam surat Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB.

Surat dikeluarkan pada 10 Oktober 2023. Pembatalan itu merupakan hasil rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dieksekusi oleh BKN setelah memeriksa berkas seluruh tahapan rotasi-mutasi pejabat yang dilakukan Hengky Kurniawan di ujung masa jabatannya. Posisi orang nomor satu di KBB yang ditinggalkan Hengky saat ini dipegang Penjabat Bupati Arsan Latif.

Menurut Sekjen Matahukum, Muksin Nasir polemik itu terjadi karena diduga ada kelalaian dari BKN dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi, dan promosi terhadap 19 pejabat di lingkungan KBB.

"Biasanya dalam suatu instansi pada saat akan melakukan promosi atau mutasi, mereka selalu memberikan pemberitahuan nama-nama yang golongan pangkatnya layak mendapat promosi ke BKN. Saya melihat BKN dalam kasus ini malah memberikan surat setelah para ASN dilantik dengan membatalkan SK dari Bupati Bandung Barat," kata Muksin, Jumat (20/10).

Baca juga: Polresta Banyumas Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024

Ia pun menyayangkan realitas tersebut. Seharusnya BKN memberikan masukan dan pembicaraan kepada Bupati Bandung Barat bahwa 19 PNS yang diusulkan belum layak golongannya. "Ini malah terbalik, setelah dilantik baru dipermasalahkan. Ada apa sebenarnya BKN?" tanya dia.

Lebih jauh, terang dia, pembatalan pengangkatan 19 PNS tersebut akan berdampak terhadap puluhan jabatan lainnya karena posisi yang sebelumnya mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru.

“Sebelum dilantik dan setelah dilantik data nama-nama golongan ASN di Bandung Barat pasti sudah disampaikan kepada BKN. Tujuannya supaya setelah dilantik tidak ada persoalan dan mereka bisa segera menyesuaikan (tugas) sesuai dengan golongannya."

Guna mencegah kasus serupa terulang, Mukhsin menyarankan agar TPK (tim penilai kinerja ASN dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik sehingga ASN tidak menjadi korban. Selain itu, BKN sedianya bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD.

Apabila dinilai ada kekeliruan, imbuhnya, BKN sebaiknya segera menginformasikan kepada pemerintah kabupaten atau pemerintah kota saat data kepegawaian dimutakhirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional.

"Surat yang dikeluarkan BKN untuk membatalkan pengangkatan 19 pejabat dan harus dikembalikan ke posisi semula di lingkungan Pemkab Bandung Barat jelas merugikan mereka," tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat