visitaaponce.com

Kominfo Gelar Sosialisasi Pencegahaan TPPO dengan Modus Online Scamming di Pontianak

Kominfo Gelar Sosialisasi Pencegahaan TPPO dengan Modus Online Scamming di Pontianak
Para pembicara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)(dok:kominfo)

Guna menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus online scamming, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Online Scamming” di Pontianak, Selasa (24/10).

Kota Pontianak yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, merupakan daerah perbatasan yang juga perlu dilibatkan dalam pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu TPPO.

Plt. Direktur Informasi Dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenkominfo yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, menjelaskan bahwa isu TPPO di Indonesia terorganisir dan begitu sistematis. 

Menurutnya perkara TPPO  telah dibahas dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, beberapoa waktu lalu. Para pemimpin negara sepakat memberantas TPPO dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait, serta memberikan bantuan kepada korban. Maka, sosialisasi ke masyarakat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi aktif publik supaya terhindar dari TPPO, khususnya yang bermodus online scamming.

“Kesepakatan itu disusun dalam Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang pemberantasan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi. ASEAN menyatakan bakal memperkuat kerja sama dan koordinasi terkait kasus TPPO yang disebabkan penyalahgunaan teknologi. Selain itu, ASEAN akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan, perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi kepada para korban,” jelas Astrid dalam sambutannya, seperti tertera dalam rilis Kominfo.

Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan, Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),  Fajar Nuradi, yang hadir selaku narasumber menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang menjadi pertimbangan penyidik dalam mengindikasi TPPO, yaitu aktivitas, cara, dan tujuan eksploitasi. “Undang-undang no 21 tahun 2007 di Indonesia, sedikit berbeda dalam mendefinisikan TPPO. Di negara kita, level eksploitasinya diturunkan, jadi hanya dengan tujuan mengeksploitasi korban itu sudah bisa menjerat pelaku TPPO,” jelas Fajar.

Ia menjelaskan secara umum TPPO memiliki indikator seperti pemalsuan dokumen, usia, rute perjalanan, kekerasan fisik, trauma psikologis hingga agen yang memberangkatkan. Fajar menyebut online scam adalah modus baru untuk TPPO dan banyak terjadi di wilayah Asia Tenggara, terutama Kamboja dan melibatkan WNI sebagai korban. Dalam kasus-kasus yang ditangani Kemlu, korban online scamming mengalami kerja paksa, tidak mendapat upah layak, dan ditahan sehingga tidak bisa pulang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Bowo Gede Imantio, menjelaskan bahwa modus online scamming diawali dengan rekrutmen pekerjaan yang menyasar korban dengan latar belakang melek teknologi dan punya pengetahuan seperti customer service, telemarketing, atau operator judi online.

Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Budi Hermawan Bangun, menambahkan  modus online scamming memiliki karakteristik yang berbeda dari perdagangan orang yang dulu umumnya terjadi.

“Yang membedakan adalah faktor-faktornya tidak melulu adalah masalah pendidikan yang rendah. Justru, model perdagangan orang seperti ini malah menyasar yang punya pendidikan dan keahlian tertentu yang melek teknologi dan berusia muda. Mereka akan dipaksa untuk bekerja pada jaringan penipuan online,” jelas Budi.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh lebih dari 350 peserta daring maupun luring. Melalui forum ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik untuk bersama-sama berperan aktif mewaspadai potensi TPPO melalui online scamming. (M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat