visitaaponce.com

Pengamat Dugaan Pencurian BBM di Belawan, Harus Segera Diproses

Pengamat: Dugaan Pencurian BBM di Belawan, Harus Segera Diproses
Pipa penyalur BBM di Medan Belawan, Sumatra Utara, terbakar akibat diduga ulah pencuri.(Ist)

PENGAMAT migas Inas Nasrullah Zubir berharap aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara. Bahkan diharapkan juga, pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera.

“Ya harus segera diproses, harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dengan menggunakan pasal berlapis,” kata Inas dalam keterangannya, hari ini.

Penggunaan pasal berlapis tersebut, menurut Inas, karena pelaku tidak hanya diduga melakukan pencurian, tapi juga merusak objek vital serta menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.

Baca juga: Pipa Pertamina Terbakar di Medan, Apa Penyebabnya?

“Itu sudah pidana. Tidak hanya pencurian, tetapi juga kecelakaan bagi orang lain. Dengan begitu, diharapkan juga pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Inas.

Melalui dakwaan berlapis itulah, Inas juga berharap, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

Dengan pemberian hukuman berat itu, diharapkan ke depan memunculkan efek jera. Terlebih, kasus di Belawan bukan yang pertama.

“Itu kasus pencurian di Balikpapan, di pipa Lawe-Lawe. Itu kena pasal juga. Semuanya ada di KUHP,” ujar Inas.

Pada sisi lain, Inas juga meminta Pertamina melakukan asesmen terhadap jaringan pipa yang dibobol di Belawan yang menimbulkan kebakaran. Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.

Baca juga: Penjualan BBM Subsidi di Yogyakarta Diproses Hukum

Pakar hukum Universitas Hasanuddin Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Apalagi, kasus tersebut menimbulkan kebakaran dan pencemaran.

“Harus segera diproses. Jika dilakukan orang luar, jelas deliknya pencurian. Kalau ditingkatkan, maka perbuatan yang menimbulkan keadaan bahaya bagi masyarakat karena terkait bahan bakar. Selain itu, juga menimbulkan pencemaran,” kata Juajir.

Sama seperti Inas, Juajir juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis. “Pertama dari UU Lingkungan Hidup. Pengelolaan lingkungan hidup misalnhya. Kemudian, bisa saja KUHP, pencurian dan perusakan sarana dan prasarana,” kata dia.

Itu sebabnya, Juajir berharap kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.

Baca juga: Aula yang Diduga Menampung BBM Curian di Belawan Terbakar

Mengenai dugaan pencurian BBM di Belawan, terjadi pekan lalu (26/10). Modus yang dilakukan adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM. Akibatnya, pipa bocor dan terjadi kebakaran sehingga menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.

Kedua korban adalah YS, 31, seorang ibu rumah tangga dan seorang anak laki-laki AI, 13. Korban mengalami luka bakar sebanyak 40% dari tubuhnya.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan kebocoran pipa terjadi karena adanya aksi pencurian.

“Kami lakukan patroli rutin setiap hari bekerja sama dengan BKO Lantamal dan Kodim, juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, terkait keselamatan lingkungan akibat illegal tapping BBM. Semua upaya preventif harus dibarengi kesadaran dan kerja sama warga," ungkapnya. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat