DPRD Maluku Bentuk Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur
![DPRD Maluku Bentuk Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/5c7ccc2776795246542a3d92acccffb5.jpeg)
DPRD Provinsi Maluku mengumumkan panitia kerja tim penjaringan Calon Penjabat (PJ) Gubernur Maluku. Pasalnya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Karenanya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tim penjaringan calon PJ Gubernur Maluku.
“Bersamaan dengan itu, kita Umumkan. Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai ketua, dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris,” kata Benhur George Watubun, Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Baca juga : NasDem Nilai Pj Bupati Sorong Cari Muka dalam Pakta Integritas Menangkan Ganjar
Tim Panitia kerja Penjaringan calon PJ Gubernur Maluku akan terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi.
”Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku,” jelasnya.
Baca juga : Sah! Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Dilantik di Jakarta
Ketika ditanya terkait waktu kerja panitia kerja tim penjaringan calon Gubernur, Watubun mengatakan, DPRD telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sambil kita menunggu. Hal ini, karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, 31 Desember 2023 mendatang,” paparnya.
Watubun memastikan, Tim Panitia kerja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan menunggu surat edaran keluar, pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.
“Sebelum kita usulan calon PJ Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan calon Pj Gubernur Maluku,” paparnya.
Ia menambahkan, pembentukan tim panitia kerja penjaringan calon PJ Gubernur Maluku lebih awal agar mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme penunjukan Penjabat Gubernur.
“Waktu semakin dekat. Kita usul calon PJ Gubernur itu kan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutup Watubun. (Z-5)
Terkini Lainnya
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
DPR Harus Segera Umumkan Nama-nama Anggota yang Terlibat Judi Online
DPRD Kota Bogor Minta Pecandu Judi Online Direhabilitasi
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Diduga ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru, Sekwan Membantahnya
Politikus PKS Kritisi Sumber Pembiayaan Buku Bergambar Jan Ethes
Gunung Ibu Erupsi Semburkan Awan Vulkanik
Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Weda Bay Project Tanam 1 Juta Mangrove
Demokrat Resmi Usung Murad Ismail dan Michael Wattimena di Pilgub Maluku 2024
Percontohan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan di Dua Wilayah di Zona 3
Jiwa Tulus untuk Bekerja, Widya Pratiwi Murad Raih Kepercayaan Publik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap