visitaaponce.com

DPRD Maluku Bentuk Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur

DPRD Maluku Bentuk Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur
Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun(Dok. Pribadi)

DPRD Provinsi Maluku mengumumkan panitia kerja tim penjaringan Calon Penjabat (PJ) Gubernur Maluku. Pasalnya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Karenanya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tim penjaringan calon PJ Gubernur Maluku.

“Bersamaan dengan itu, kita Umumkan. Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai ketua, dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris,” kata Benhur George Watubun, Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Baca juga : NasDem Nilai Pj Bupati Sorong Cari Muka dalam Pakta Integritas Menangkan Ganjar

Tim Panitia kerja Penjaringan calon PJ Gubernur Maluku akan terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi.

”Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku,” jelasnya.

Baca juga : Sah! Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Dilantik di Jakarta

Ketika ditanya terkait waktu kerja panitia kerja tim penjaringan calon Gubernur, Watubun mengatakan, DPRD telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sambil kita menunggu. Hal ini, karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, 31 Desember 2023 mendatang,” paparnya.

Watubun memastikan, Tim Panitia kerja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan menunggu surat edaran keluar, pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.

“Sebelum kita usulan calon PJ Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku  pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan calon Pj Gubernur Maluku,” paparnya.

Ia menambahkan, pembentukan tim panitia kerja penjaringan calon PJ Gubernur Maluku lebih awal agar mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme penunjukan Penjabat Gubernur.

“Waktu semakin dekat. Kita usul calon PJ Gubernur itu kan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutup Watubun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat