Kepala Desa di Temanggung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih
![Kepala Desa di Temanggung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/1e1e623aa0bb2ecc34bda2b08c2461a6.jpg)
KEPALA Desa Tlahap di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah periode 2016-2022 berinisial IR, 38 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih senilai Rp450 juta.
Ia dinilai melaksanakan pembangunan dengan menunjuk pelaksana sendiri tanpa melalui musyawarah desa. Semestinya hal itu dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Ajun Komisaris Budi Raharjo menerangkan, pembvangunan sarana air bersih tersebut dilaksanakan di atas tanah milik tersangka yang sudah menjadi jamina hutang senilai Rp350 juta di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek wilayah Kabupaten Wonosobo pada tahun 2017.
Baca juga : DPO Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditangkap Kejagung
"Tersangka tidak dapat melunasi utang, sehingga tanah itu dilelang, dan kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan orang lain. Namun tersangka malah menghibahkan tanah itu untuk pembangunan sarana air bersih, padahal itu sudah jadi milik orang lain," kata dia, Kamis (23/11).
Setelah dibangun, lanjut dia, sarana air bersih itu tidak dapat dimanfaatkan karena memang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai proyek tersebut. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh insfpektorat tingkat kabupaten. Nilai total kerugian keuangan negara mencapai Rp449.968.712.
"Dari penyelidikan, aset desa hilang, kemudian setelah pekerjaan pembangunan selesai, sarana air bersih itu tidak dapat dimanfaatkan," kata dia.
Pihak Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu bendel surat perjanjian kredit, surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu unit bangunan bak penampungan air bersih atau reservoir berupa instalasi. Serta satu unit kincir air beserta instalasinya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Z-5)
Terkini Lainnya
14 Asrama Haji Siap Layani Jemaah yang Pulang
Empat Parpol Dukung Petahana di Pilkada Temanggung
Temanggung Upayakan Penurunan Stunting Hingga 9%
MUI: Hentikan Polemik Sambutan Biksu di Temanggung
Viral Duel Antara Residivis, Satu Orang Tewas
Haji Dijanjikan Lancar dan Aman
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap