visitaaponce.com

DPO Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditangkap Kejagung

DPO Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditangkap Kejagung
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap TL(Dok. Kejagung)

TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap TL, tersangka tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan pukul 20.57 Wita, Rabu, 21 Februari 2024.

TL adalah mantan Kepala Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021.

"TL merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca juga : Kejagung Tangkap 133 Buron Sepanjang Tahun Ini

Ketut mengatakan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.526.963. Tersangka kooperatif saat ditangkap dan kini sedang dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu. (Yon/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat