visitaaponce.com

Kejagung Tangkap 133 Buron Sepanjang Tahun Ini

Kejagung Tangkap 133 Buron Sepanjang Tahun Ini
Ilustrasi Kejaksaan Agung(MI)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan kinerja capaian penangkapan individu yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Sepanjang tahun ini, hingga 24 November 2023, sudah ada 133 DPO yang ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan total DPO itu terdiri dari buronan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana khusus lainnya. Dari seluruh DPO yang diamankan, ada satu DPO yang menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo.

"Ahmad menjadi DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Senin (27/11).

Baca juga: Kejagung Pantau Penggunaan Dana Kampanye pada Pemilu 2024

Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan, turut serta melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum. Ia memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar," jelas Ketut.

Baca juga: 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi

Ketut menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menekankan kepada jajarannya agar terus memonitor para DPO. Lalu segera menangkap yang berkeliaran guna dieksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat